1
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pertambangan di negeri
yang memiliki kekayaan alam seperti negeri kita
tercinta Indonesia ini sudah pasti menjadi lahan yang sangat ingin diberdaya
gunakan oleh bermacam-macam pihak dalam maupun
luar negeri,
dan salah
satunya yang marak untuk beberapa dekade terakhir ini adalah batu bara, yang
mulai digemari dan dicari banyak industri besar untuk menjadi energi alternatif
seiring maraknya isu menipisnya persediaan minyak dan perbandingan harga
diantara keduanya yang cukup signifikan. 
Keadaan seperti ini dibaca cukup jeli oleh masyarakat lokal yang juga ingin
merasakan manfaat dari tanah tempat mereka berpijak, satu per satu
perusahaan lokal mulai berdiri dan mulai melayani permintaan dari dalam
maupun luar negeri.
Namun seperti yang diketahui bersama bahwa setiap usaha memiliki
tingkat kesulitan tersendiri
begitu pula dengan jenis usaha ini,
ketepatan
(presisi) perhitungan waktu untuk setiap kegiatan yang perusahaan
pengangkutan pertambangan
lakukan sangatlah penting guna menghindari
keterlambatan beruntun yang sama dengan kerugian beruntun bagi perusahaan. 
  
2
Juga karena bentuk produk batu bara yang oleh sebagian besar perusahaan
penggalinya tidak diberi kemasan membuat batu bara memiliki banyak
kerentanan dalam proses pengirimannya, baik itu penurunan kwalitas karena
basah atau terbakar (saat terjadi penimbunan terlalu lama di stockpile) maupun
terbuangnya sisa-sisa pengerukan dikarenakan terbatasnya waktu yang dimiliki
karena imbas keterlambatan dari kegiatan-kegiatan sebelumnya yang tidak
berjalan sesuai rencana awal. 
Tidak berhenti sampai disana saja, perusahaan pengangkutan pertambangan
pun memerlukan waktu untuk mengurus dokumen dengan pihak pemerintah
atau pun pihak terkait lainnya, terlebih dengan pihak masyarakat baik itu
penyedia produk (batu bara) maupun warga sekitar yang menjadi tuan tanah
(stockpile), apalagi jika mereka belum memenuhi persyaratan seperti
kelengkapan ijin, kurangnya jumlah batu bara yang dipesan dan akan diperiksa,
sampai dengan belum lunasnya pembayaran, sehingga perencanaan kegiatan
yang sangat matang dengan bisa memperhitungkan segala kemungkinan yang
bisa terjadi menjadi salah 1 faktor terpenting dalam usaha ini. 
Adalah PT. Karunia Persada Kalimantan (PT. KPK) Perusahaan jasa yang
bergerak di
bidang Pengangkutan khususnya batu bara sebagai baik itu
bertindak sebagai “Supplier” (pihak pemasok barang ke penjual),
Seller
(pihak penjual
yang berhubungan langsung dengan pembeli), “Eksportir
(pihak yang mengumpulkan batu bara sendiri dan menjualnya langsung kepada
pembeli), mau pun sebagai
Shipper” (pihak pelaksana jasa pengangkutan saja
yang tidak terkait dengan proses pengumpulan batu bara) yang mengantongi
  
3
ijin usaha pertambangan khusus pengangkutan dan penjualan dari Menteri
Energi dan Sumber
Daya Mineral (ESDM) yang hanya diberikan kepada
sebagian kecil perusahaan tambang di Indonesia.
PT.KPK berusaha untuk memberikan jasa pelayanan terbaik kepada setiap
pengguna jasanya, namun seperti yang telah ketahui, dalam bidang
pengangkutan ini masalah
presisi waktu menjadi hal yang menjadikan para
pelakunya juga pengguna jasanya acapkali mengelus dada bahkan tak sedikit
diantaranya sampai harus gulung tikar bahkan sampai harus mencari tambahan
uang untuk menutupi kerugian yang dihitung per hari + per unit (jika 1 proses
terlambat maka berpotensi berdampak kepada proses selanjutnya).
Juga perlu diketahui bahwa jika PT.KPK menggunakan stockpile
(tempat
pengumpulan batu bara setelah diambil dari tambangnya, dan disinilah
dilakukan proses crushing)
yang merupakan tempat yang disewakan untuk
umum, PT.KPK harus mengambil nomor antrian dan bergantian dengan pihak
lain yang hendak menggunakan stockpile
tersebut
(jika stockpile
juga sedang
digunakan oleh pihak lain), bisa dibayangkan jika 2 hari saja terlambat
mengangkut dari tempat asal, ketika durasi waktu yang dibutuhkan untuk
mengumpulkan 30 ribu ton batu batu adalah 15 hari  maka ini akan berdampak
pada proses penghancuran batu
(crushing) yang akan berdampak ke proses
selanjutnya yaitu pencampuran batu bara untuk mencapai kwalitas kandungan
mineral  batu bara yang diinginkan oleh sang konsumen
(Blending), sampai
disini selesai sudah fase di stockpile (dengan hanya denda yang relatif ringan
  
4
diawal sebesar Rp 500,00 per ton per hari x 30.000 ton  = Rp 15.000.000 per
hari).
Setelah itu pengangkutan batu bara ke pelabuhan menggunakan truk
(Trucking to the port) walau memang tidak dikenakan denda untuk
keterlambatannya karena tolak ukur waktu pengangkutan pada proses ini
adalah banyaknya kemampuan truk untuk pulang pergi membawa batu bara
(per rit, satuan siklus angkutan) sesuai kesepakatan awal dengan pihak
penyedia jasa angkutan truk, namun keterlambatan dalam proses akan akan
berpotensi sangat besar untuk memberi rentetan keterlambatan di proses
selanjutnya. 
Sesampainya di pelabuhan, batu bara tersebut dimasukkan ke dalam
tongkang (Loading Barge) disini jika terlambat kita dikenai 25% dari
keseluruhan muatan  yang jika dengan hitungan 30.000 ton PT.KPK bisa kenai
denda sekitar  1 Milyar per harinya oleh pihak pelabuhan + upah buruh sebesar
50% per hari walau mereka tidak bekerja (karena PT. KPK menjalin kontrak
dengan BKBM outsourcing yang menyediakan buruh untuk memindahkan batu
bara dari truk ke tongkang juga nantinya dari tongkang ke vessel) + tongkang
yang sudah siap digunakan di pelabuhan namun belum bisa berangkat karena
belum bermuatan dan ini dapat dipastikan merembet ke proses selanjutnya
yaitu pengiriman dari kapal tongkang ke kapal vessel  (Transhipment).
Kemudian bongkar muatnya dari tongkang ke vessel (Loading Vessel).
Denda kapal tongkang adalah sekitar 25 jutaan per unit untuk per harinya,
untuk pesanan sebesar 30.000 ton kita membutuhkan sekitar 4-5 kapal
  
5
tongkang (per tongkang kapasitasnya 7500-8000ton) 4 x 25 juta = 100 juta per
hari dan untuk kapal Mother Vessel  100 juta per harinya, jadi total perhitungan
kotor keterlambatan selama 2 hari adalah 2.630.000.000 + 2 x 50% upah buruh,
jadi bisa anda bayangkan berapa keuntungan yang PT.KPK bisa dapatkan jika
mereka bisa tepat waktu atau bahkan lebih
cepat dari perkiraan (menghemat
biaya sewa semua unit dan biaya) dan berapa kerugian yang mereka tanggung
jika mereka meleset dalam memperhitungkannya.
Berdasarkan latar belakang inilah, penulis tertarik dengan presisi jadwal
pengangkutan mereka serta sistem perhitungan mereka akan jadwal tersebut. 
Maka penulis memilih judul “Analisis Pengangkutan Batu Bara pada
PT.
Karunia Persada Kalimantan”.
1.2 Identifikasi Masalah
1. Bagaimanakah kondisi pengangkutan batu bara di PT. KPK selama ini ?
2. Apa saja kendala yang dihadapi dalam proses pengangkutan batu bara ?
3. Apa saja usaha yang perlu dilakukan PT. KPK untuk meningkatkan kualitas
pengangkutannya ?
1.2 Tujuan Penelitian
Tujuan yang diharapkan dalam penelitian ini adalah :
1.
Untuk mengidentifikasi kondisi pengangkutan batu bara di PT. KPK .
2.
Untuk menganalisis kendala-kendala pengangkutan batu bara di PT. KPK.
  
6
3.
Untuk memberikan usulan perbaikan bagi peningkatan
kualitas
pengangkutan batu bara di PT. KPK.
1.4 Manfaat Penelitian
Manfaat dari penelitian ini adalah :
1. Bagi Pihak Perusahaan
Sebagai bahan masukkan bagi perusahaan agar dapat mengetahui 
sistem penjadwalan yang baik dan dapat mengoptimalkan kinerja
perusahaannya.
Agar Perusahaan dapat menekan biaya yang seharusnya 
tidak terjadi (menghindari kerugian dari keterlambatan).
Sebagai acuan untuk membuat keputusan perusahaan pada periode selanjutnya.
2. Bagi Penulis
Menambah pengetahuan tentang teori ketepatan pengangkutan.
  Mengaplikasikan teori yang pernah diperoleh dengan menerapkan 
  dalam  penelitian secara langsung.
3. Bagi Pihak lain
Menambah informasi  tentang pengetahuan dalam perencanaan  pengangkutan.
Memberi referensi bagi peneliti selanjutnya yang berhubungan dengan
manajemen proyek.
  
7
Mengidentifikasi Kondisi Pengangkutan Batu Bara
Proses Pengangkutan Batu Bara
Gambar 1.1 Alur Proses Pengangkutan Batu Bara PT. KPK
Sumber: PT. Karunia Persada Kalimantan
  
8
1.
MINING SITE (PRODUCER) / Furchasing
Dalam tahap ini PT. KPK mengumpulkan (membeli) batu bara yang masih
berupa batuan dari beberapa tambang  yang sesuai harga serta kandungan
mineralnya. 
(Biasanya PT. KPK mendapat permintaan kurang lebih 40.000 sd 50.000
matriks ton untuk tiap-tiap proyeknya).
*Metrik ton (M/T) adalah satuan massa yang sama dengan 1000 Kilogram.
2.
HAULING TO STOCKPILE
Batu bara yang sudah dibeli  dengan harga yang disepakati
dan melalui
proses analisa ‘after free sampling’ lalu diantarkan ke tempat pengumpulan dan
penumpukan
yang sekaligus tempat proses
penghancuran / penggilingan
batubara (Stockpile). 
3.
STOCKING & CRUSHING
Setelah selesai dikumpulkan di tempat yang sudah ditentukan lalu
kemudian batu
bara mulai dimasukkan ke dalam mesin penghancur (crusher)
agar menjadi butiran halus dan dapat diteruskan ke proses selanjutnya.
(Biasanya mesin crusher sanggup beroperasi selama 16 jam yang berarti  1
mesinnya mampu mengolah sebanyak  3000 s/d 4000 MT /hari).
  
9
4.
BLENDING & ANALIZING
Dalam proses ini batu bara yang telah dilebur kemudian dicampur dengan
batu
bara yang memiliki kadar mineral yang berbeda guna mendapat kadar
yang diinginkan oleh pihak konsumen (biasanya batu
bara berkadar mineral
tinggi dicampur dengan batu
bara berkadar mineral rendah), lalu kemudian
hasil proses Blending
tadi diambil sampelnya dan diberikan kepada surveyor
independen
badan usaha yang bertugas sebagai badan yang memastikan
kandungan mineral dan mengeluarkan sertifikat yang menjaminkan keabsahan
produk batu bara milik PT.KPK (analisa Prashipment). 
5.
TRUCKING TO PORT
Setelah sesuai kandungan mineral hasil dari proses sebelumnya dan telah
dikeluarkan sertifikatnya oleh lembaga surveyor independent
yang ditunjuk
oleh PT. KPK, proses berikutnya adalah pengangkutan semua batu bara tadi ke
pelabuhan yang diangkut oleh truk yang berkapasitas secara berkala
menempuh jarak yang kurang lebih 33 km perjalanan.
6.
LOADING TO BARGE
Setelah sampai di pelabuhan, batu
bara-batu
bara tadi langsung
dikumpulkan pada satu alat yang akan dengan otomatis  memuat batu baranya
pada kapal tongkang yang telah tersedia (mesin conveyor belt).
  
10
7.
TRANSHIPMENT
Setelah memenuhi kapasitas tiap-tiap tongkang yang berjumlah kurang
lebih 7500 Metrik Ton dan berlayar mengarungi sungai menuju muara laut lalu
menuju lokasi tempat dimana kapal Mother Vessel (kapal besar yang akan
membawa keseluruhan batu
bara tersebut sekaligus dalam 1 waktu menuju
tempat yang telah ditetapkan).
8.
LOADING TO MOTHER VESSEL
Setelah kapal sampai di tempat lokasi dimana Kapal Mother Vessel
menunggu (biasanya lepas pantai), maka proses selanjutnya adalah merapatkan
kapal tongkang dan melakukan pemindahan batu bara ke kapal Mother Vessel
menggunakan alat berat yang telah tersedia crap
dan crane
dibantu loader
exapator dan bulldozer.
9.
DOCUMENT
Setelah selesai semua proses pemindahan maka proses akhir adalah
mengurus semua kelengkapan dokumen yang diperlukan oleh kedua belah
pihak (PT.KPK & Pembeli) dengan semua pihak yang
terkait selama proses
pengangkutan dari awal agar kapal bisa segera berlayar menuju tempat tujuan.
Untuk menghemat waktu proses ini bisa dimulai sebelum proses loading to
mother vessel selesai sepenuhnya.
10. CLEARENCE OUT / SAILING
  
11
Biaya yang dibutuhkan untuk proses pengangkutan batu bara
Gambar 1.2 Tarif Dasar Proses Pengangkutan Batu Bara di PT. KPK
Sumber : PT. Karunia Persada Kalimantan.
1.
MINING SITE (PRODUCE)   
Jika kita ambil saja rata-rata pemesanan di PT.KPK yang berkisar kurang
lebih 50.000 ton maka PT. KPK akan membeli dari beberapa tambang,
yang
pada akhirnya PT.KPK akan membuat perjanjian dengan pihak pembeli bahwa
barang yang akan dikirimkan kurang atau lebih 10% dari jumlah yang diminta
(jika 50.000 optimisnya adalah 55.000 ton,
pesimisnya adalah 45.000 ton,
biasanya yang terpenuhi adalah angka dibawah 55.000 ton dan diatas 45.000
ton) jika diatas 55.000 ton yang PT.KPK
setorkan ke vessel maka pihak
pembeli
akan tetap membayar seharga 55.000 ton dan jika dibawah 45.000
  
12
yang disetorkan maka PT.KPK akan dikenai denda, membeli lebih banyak
daripada jumlah yang dipesan oleh pembeli dilakukan untuk menangguli susut
(berkurangnya) jumlah batu
bara saat proses pengangkutan yang akan
berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya (karena batu bara tidak berada
dalam suatu kemasan).
 
Dan harga pembelian  dari para produsen awal batu
bara diatas sudah
termasuk biaya antarnya ke stockpile yang telah PT.KPK sediakan. Harga rata-
rata per ton batu bara adalah Rp 340.000 sampai dengan Rp
530.000
(tergantung kwalitas).
55.000 (ton) x Rp 390.000 (harga dari transaksi terakhir PT.KPK)   
= Rp 21.450.000.000 / Dua puluh satu empat ratus lima puluh juta rupiah.
2.
STOCKING & CRUSHING
Biaya Crushing adalah Rp 30.000/MT.
55.000 (ton) x Rp 30.000 
= Rp 1.650.000.000 / Satu milyar enam ratus lima puluh juta rupiah.
3.
BLENDING & ANALIZING
Biaya Blending & Analizing tergabung dalam 1 paket, yaitu Rp 5.000/MT.
55.000 (ton) x Rp 5.000 
= Rp 275.000.000 / Dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah.
  
13
4.
TRUCKING TO PORT
Biaya pengangkutan batu
bara dari stockpile
menuju pelabuhan adalah
sebesar Rp 30.000/MT.
55.000 (ton) x Rp 30.000 
= Rp 1.650.000.000 / Satu milyar enam ratus lima puluh juta rupiah.
5.
LOADING TO BARGE
Setelah sampai pelabuhan lalu batu
bara langsung dimuat ke kapal
tongkang yang masing-masing berkapasitas 7000 -
8000 ton,
biaya yang
dibutuhkan untuk tiap kapal tongkangnya adalah Rp 125.000/MT-nya
(untuk
jasa sewa slot di pelabuhan, Tenaga kerja bongkar muat khusus di pelabuhan,
alat-alat berat pendukung pemindahan batu bara ke tongkang,dll).
55.000 (ton) x Rp 125.000 
= Rp 6.875.000.000 / Enam milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah.
6.
TRANSHIPMENT
Biaya pelayaran dari pelabuhan menuju kapal Mother Vessel pun dikenai
biaya karena kita melewati jalur tol yang disebut dengan “Channel fee” , disini
biaya yang perlu dibayarkan adalah 58.000/MT-nya
(termasuk untuk jasa
penyewaan tongkang & tenaga bongkar muatnya).
  
14
55.000 (ton) x Rp 58.000 
= Rp 3.190.000.000 / Tiga milyar seratus sembilan puluh juta rupiah.
7.
LOADING TO MOTHER VESSEL
Pada tahap pemindahan batu
bara dari kapal tongkang ke kapal Mother
Vessel tidak dikenai biaya karena sudah termasuk pada biaya awal pemakaian
kapal tongkang tersebut
termasuk biaya bongkar muat oleh tenaga kerja
bongkar muat yang telah disewa yang termasuk dari biaya proses transhipment.
8.
EXPORT DOCUMENT 
Biaya yang dikenakan untuk proses pengurusan dokumen ekspornya
adalah 5.000/MT
55.000 (ton) x Rp 5.000 
= Rp 275.000.000 / Dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah.
9.
CLEARENCE OUT & SAILING
Setelah pemindahan batubara dari tongkang selesai & semua dokumen
perijinan lengkap maka kapal Mother Vessel bisa segera berlayar menuju
tempat tujuan.
  
15
Waktu yang dibutuhkan untuk proses pengangkutan batu bara
Disini PT. KPK telah memberikan data dari waktu ideal yang ingin dicapai
dan waktu realisasinya saat di lapangan, berikut data-datanya :
<
> Waktu Ideal
<>  Waktu Realisasi
Tabel 1.1 Waktu Ideal dan Waktu Realisasi Pengangkutan Batu Bara di PT. KPK
CONTRACT
2 Hari
CONTRACT
2 Hari
 
 
 
 
PREPARATION
14
Hari
PREPARATION
12 Hari
 
 
 
 
PAYMENT / FUNDING 
20 Hari
PAYMENT / FUNDING
29 Hari
 
 
 
 
CONTRACT WITH MINER
3 Hari
CONTRACT WITH MINER
5 Hari
 
 
 
 
CONTRACT STOCKPILE
3 Hari
CONTRACT STOCKPILE
4 Hari
 
 
 
 
CONTRACT HAULING 
(TRUCKING)
3 Hari
CONTRACT HAULING
(TRUCKING)
3 Hari
 
 
 
 
CONTRACT PORT (SLOT)
3 Hari
CONTRACT PORT (SLOT)
6 Hari
 
 
 
 
CONTRACT BARGE              
( TRANSHIPMENT)
3 Hari
CONTRACT BARGE                    
( TRANSHIPMENT)
3 Hari
 
 
 
 
COAL COLLECTING
19 Hari
COAL COLLECTING
13 Hari
 
 
 
 
CRUSHING
10 Hari
CRUSHING
10 Hari
 
 
 
 
TRUCKING
8 Hari
TRUCKING
14 Hari
 
 
 
 
LOADING BARGE
5 Hari
LOADING BARGE
15 Hari
 
 
 
 
TRANSHIPMENT
9 Hari
TRANSHIPMENT
24 Hari
 
 
 
 
LOADING VESSEL
6 Hari
LOADING VESSEL
21 Hari
 
 
 
 
DOCUMENT
11 Hari
DOCUMENT
30 Hari
Sumber: PT. Karunia Persada Kalimantan
  
16
Dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pengangkutan batu bara
Untuk proses di Stockpile :
o
Free Sampling Analysis
o
Warehouse Raport
o
Pernyataan Jaminan
o
Penyerahan Batubara
Untuk proses saat di Barge :
o
Kontrak Transhipment
o
Schudule & Nominasi
o
Shipping Intruction
Untuk proses saat Loading Port 
o
Konfirmasi  Slot
o
Izin Hauling
o
Surat Kirim
o
Rekomendasi Dis Tam Ben 
o
SKAB
o
Berita Acara Serah Terima Dokumen
o
Tongkang Sandar 
o
Draf Inisial
o
Loading Cargo to Barge
  
17
o
Final Draf
o
COA COW
o
DSR
o
B/L
o
Cargo Manifes
Untuk proses saat Transhipment :
o
Shipping Intruction
o
Laporan Survey
o
Draf Inisial 
o
Statement of Fact (SOF)
o
Final Draf
o
COA
o
COW
o
COO
o
DSR
o
B/L
o
Cargo Deglaration
o
Commercial Invoice
  
18
Analisa Kendala Pengangkutan Batubara
Kendala Biaya
Karena cashflow Perusahaan yang perputarannya belum lancar.
Karena modal  yang dibutuhkan relatif  besar (tak terhingga).
Keterlambatan yang menyebabkan biaya tak terduga yang relatif besar.
*Keterlambatan yang disebabkan oleh segala peristiwa yang masih dibawah
tanggung jawab PT. KPK (adapun semua denda keterlambatan akan ditagihkan
kepada PT. KPK karena semua kontrak diatas namakan dengan pihak PT. KPK
namun jika itu bukan disebabkan kesalahan PT. KPK maka akan ditanggung
oleh pihak pembeli).
Dan kenaikan bbm tidak menjadi kendala yang berarti karena dari awal
perusahaan telah menggunakan ‘solar industri’ non subsidi.
Kendala Ketepatan Waktu
Force Merger (cuaca ekstrim, gelombang, gempa bumi).
Kesiapan barang setelah diolah dulu (harus melalui tahapan proses sebelum
dijual kembali)
  
19
Kendala Kelengkapan Dokumen
Ada ijin yang mati / belum lengkap
Hasil analisis belum selesai
Kepabeanan
*Rata-rata semua kepengurusan dokumen membutuhkan waktu pengurusan
antara 3 – 7 hari.
Pendekatan dengan menggunakan metoda ‘Statistik Deskriptif’.