Start Back Next End
  
ditelanjangi, digerayangi, dicium dan bahkan
dijilati oleh pelaku sopir taksi di kawasan
Malakasari yang terjadi pada 1 April 2012.
Setelah sang pelaku merasa puas melakukan
aksinya, korban JM dibuang di kawasan
Kampung Dukuh Kramatjati, pada 2 April
2012 
Sumber: Wartakota.Tribunnews, 2012; Jakarta.Okezone, 2012; M.PosKotaNews, 2012;
Jakarta.Okezone, 2012; Jakarta.Okezone, 2013; IndonesiaRayaNews, 2013; SuaraKarya-
Online, 2013; DepokTerkini, 2012; Metro7, 2013; Merdeka.com, 2012; Jakarta.Okezone, 2012.
Angkutan umum di Jakarta pada saat ini memang sudah sangat tidak bersahabat
bagi wanita (Adrianus dalam metro.news.viva, 2011). Masyarakat, khususnya kaum
perempuan pun yang harus pulang bekerja pada malam hari dihimbau agar berhati-hati
dalam memilih angkutan umum. Angkutan umum adalah tempat yang paling sering
terjadinya tindak kriminal (Sujarno dalam metro.news.viva, 2011).
Kasus kriminal atau aksi-aksi kejahatan yang kerap terjadi, menjadi penyebab
menurunnya rasa aman masyarakat (publik) yang terjadi hampir di semua segmen
demografis masyarakat, bahkan wanita yang berasal dari masyarakat perkotaan
menyatakan rasa aman mereka hanya berada di bawah kisaran 30 persen (Hanggoro
dalam centroone, 2012; news.detik, 2012). 
Hak atas rasa aman sebagai hak warga negara sesungguhnya telah dinyatakan
tegas di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28G Ayat 1.
Rasa aman diharapkan dapat dinikmati oleh semua kalangan, namun belakangan ini
aspek rasa aman hanya dapat dinikmati kaum pria, sedangkan kaum wanita yang
notabene
turut menjadi pelaku perjalanan atau penumpang, merasa kian sulit dalam
mendapatkan rasa aman perihal menggunakan moda angkutan umum. 
Kebutuhan akan rasa aman dalam arti yang luas, sesungguhnya tidak sebatas
dalam keamanan fisik, tetapi juga keamanan yang bersifat psikologis, dan rasa aman
sesungguhnya berhubungan dengan perlindungan jaminan keamanan, stabilitas sistem
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter