1
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Penelitian
Era globalisasi telah membuat sebuah dampak dramatis dalam
perekonomian dunia dimana batasan penghambat menjadi semakin berkurang
dan meningkatnya kerjasama perdagangan di antara perusahaan-perusahaan
yang bertempat dari berbagai benua sekarang menjadi hal yang sangat biasa.
Seiring dengan berjalannya waktu, semakin banyak perusahaan telah menjadi
global dalam aktivitas komersial dan perdagangan internasional dengan
saham serta kredit yang meningkat secara konstan. Saat ini, negara Asia
khususnya Indonesia yang masuk dalam kerjasama perdagangan bebas
ASEAN
(AFTA) menuntut setiap bentuk badan usaha untuk melakukan
efisiensi dan efektivitas secara berkesinambungan dalam pengelolaan secara
keseluruhan baik pengelolaan operasional, pengelolaan keuangan, maupun
pengelolaan sumber daya manusia
agar dapat bertahan dan bersaing dengan
badan usaha dari negara lainnya.
Pertambangan memberikan kontribusi dan peran yang penting bagi
perekonomian di dunia seperti pernyataan yang diberikan oleh International
Council on Mining and Metals
(ICMM)
terjadi peningkatan yang signifikan
(sebesar 4 kali, setara dengan $ 474 miliar) dalam sepuluh tahun terakhir
dibandingkan dengan angka yang dilansir pada tahun 2002 atas produksi
mineral dunia, sedikitnya tercatat
20 negara memiliki nilai produksi
pertambangan terbesar di dunia yang menguasai 88% produksi mineral dunia. 
  
2
Berikut merupakan diagram 5 besar negara produsen kategori
pertambangan di dunia, disusul Indonesia di peringkat ke- 12 :
sumber: www.icmm.com
Kuntjoro Dibyo (2002: 68-69) lebih spesifik mengatakan pada
Semiloka: Menuju Kegiatan Industri
Ekstraktif yang Berwawasan
Lingkungan,
”Indonesia telah menjadi produsen timah kedua terbesar di dunia,
eksportir batubara  thermal ketiga terbesar di dunia, penghasil tembaga ketiga
terbesar di dunia dan pada urutan kelima dan ketujuh untuk masing masing
produksi nikel dan emas. Indonesia menjadi tuan rumah bagi pertambangan
kelas dunia, termasuk tambang tembaga dan emas Grasberg di Irian Jaya,
tambang tembaga Batu Hijau di Sumbawa, tambang Nikel di Inco Soroako,
Kaltim Prima Coal di Kalimantan Timur dan penambangan Timah dari PT
Timah di Bangka”.
Kontribusi dan kinerja sektor pertambangan telah banyak
dirasakan
peranannya
dalam pengentasan kemiskinan dan pembangunan sosial
dibanding negara-negara tanpa sektor pertambangan.
Laporan
ini
menegaskan pandangan bahwa produksi dan penciptaan pendapatan
merupakan kekuatan utama dalam pengentasan kemiskinan di mana industri
pertambangan memiliki peran penting yang semakin meningkat. 
Gambar 1. 1 Negara Penghasil  Bahan Tambang 5 Besar di Dunia
28%
26%
18%
12%
11%
5%
Australia
China
Brasil
Chile
Rusia
Indonesia
$ 71,95
$ 69,28
$ 47,02
$ 31,27
$ 28,68
  
3
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan pemberian
kontribusi yang besar dalam pemasukan kas negara adalah dari industri
pertambangan. Sektor pertambangan telah menjadi salah satu primadona
dalam sumber pendapatan negara dengan membangkitkan perekonomian
negara Indonesia. Meskipun Indonesia dilanda badai krisis ekonomi, tetapi
pertambangan tetap memberikan kontribusinya dalam penerimaan  negara
seperti yang dihasilkan dalam laporan Pricewaterhouse Coopers yang sudah
diolah datanya oleh penulis dalam bentuk diagram sebagai berikut:
Gambar 1. 2 Kontribusi Pertambangan di Masa krisis
Pesatnya pertumbuhan perusahaan di bidang pertambangan
membutuhkan perhatian yang menyeluruh dan mendalam dari semua pihak
yang terkait agar dapat melanjutkan keberhasilan yang telah dicapai dan
mempertahankan serta memaksimalkannya
.
Perusahaan-perusahaan
pertambangan internasional mendapatkan dampak atas keputusan untuk
  
4
mengadopsi International Financial Reporting Standard (IFRS) yang berlaku
pada awal tahun atau setelah 1 Januari 2006, sedangkan implementasi
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) baru berbasis IFRS
bagi
perusahaan pertambangan di Indonesia baru efektif dan dijalankan oleh
perusahaan – perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada awal
tahun 2012.
Pengadopsian IFRS bagi perusahaan tambang di Indonesia sangatlah
penting, mengingat sektor ini telah menjadi salah satu aktivitas perdagangan
yang sedang menorehkan keberhasilannya di mata dunia internasional, yang
mana dibutuhkan pula dukungan dari sistem pencatatan, pengakuan serta
pelaporan yang bertaraf internasional. Filosofi dibalik IFRS adalah untuk
mendapatkan keseluruhan dunia berbicara satu bahasa dalam laporan
keuangan dan membuatnya menjadi lebih mudah untuk membandingkan satu
perusahaan terhadap perusahaan lainnya. Oleh karenanya, penerapan IFRS
bagi sektor ini akan menjadi salah satu alat kemudahan bagi para investor
asing yang akan menanamkan sahamnya di perusahaan pertambangan
Indonesia, pengungkapan data informasi laporan keuangan bagi perusahaan
pertambangan yang akan go public ataupun adanya joint operation
lintas
negara dengan memberikan kemudahan bagi para pengguna laporan
keuangan dalam memahami setiap aspek baik penyajian, pengakuan dan
pengukuran, maupun pengungkapan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan
pergerakan positif atas sektor ini di tanah air.
Terdapat pedoman bagi setiap entitas pertambangan dalam menyusun
dan menyajikan laporan keuangannya, yaitu Pernyataan Standar Akuntansi
  
5
Keuangan (PSAK) No. 33
(1994) yang dikeluarkan oleh Dewan Standar
Akuntansi Keuangan (DSAK)-IAI. Seiring dengan era globalisasi yang
terjadi, membuat standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia harus
selaras dengan International Financial Reporting Standard
(IFRS) dan
International Accounting Standards (IAS)
yang dikeluarkan oleh
International Accounting Standards Board (IASB). DSAK telah melakukan
proses konvergensi beberapa standar akuntansi keuangan dengan IFRS dan
IAS, diantaranya PSAK No. 33
(Revisi 2011) yang menggantikan PSAK 33
(1994): Akuntansi Pertambangan Umum dan PSAK 64 : Aktivitas Eksplorasi
dan Evaluasi.
Pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 33
mengenai Akuntansi Pertambangan Umum
ini, mengatur ruang lingkup
mengenai kegiatan 
yang dilakukan dalam pertambangan seperti aktivitas
eksplorasi, pengembangan dan konstruksi, produksi, serta aktivitas
pengelolaan lingkungan hidup.
PSAK 33
(revisi 2011) mengacu kepada International Financial
Reporting Interpretations Committee (IFRIC 20) Stripping Costs in the
Production Phase of a Surface Mine yang berlaku efektif pada Januari 2013,
kecuali untuk kegiatan Eksplorasi dan Evaluasi yang mengacu kepada PSAK
64: Eksplorasi dan Evaluasi Sumber Daya Mineral
yang diadopsi dari IFRS 6
yang diterbitkan oleh International Accounting Standard
(IAS) pada 9
Desember 2004 dan mulai aktif untuk digunakan pada laporan keuangan pada
awal 2006. International Accounting Standard Board (IASB) telah
menyetujui sebuah proyek penelitian yang diambil alih oleh staf dari negara-
  
6
negara standard-setters seperti Australia, Kanada, Norwegia dan Afrika
Selatan. Australian Accounting Standard Board (AASB) Exploration for and
Evaluation of Mineral Resources
merupakan hasil adopsi atas IFRS 6  yang
digunakan sebagai acuan oleh perusahaan pertambangan di Australia dalam
sistem akuntansi pertambangannya yang aktif sejak awal 2009. AASB
Interpretation 20 Stripping Costs in the production Phase od a Surface Mine
and AASB 2011-12 Amandement Standards efektif sejak 1 Januari 2013.
PSAK 33 (Revisi 2011)
mencakup ruang lingkup hanya
dari segi aktivitas
pengupasan lapisan tanah dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu
dalam PSAK revisi ini mengurangi beberapa kebijakan yang diatur dan
terdapat perbedaan dengan sebelumnya, seperti biaya eksplorasi yang
sebelumnya diakui sebagai beban, kecuali belum terdapat cadangan, izin
masih berlaku, dan kegiatan eksplorasi signifikan yang masih dilakukan, serta
terdapat cadangan terbukti dan izin yang masih berlaku, saat ini dalam PSAK
33 (revisi 2011) tidak diatur mengenai kebijakan biaya eksplorasi, tetapi
dalam PSAK 64 biaya eksplorasi (dan evaluasi) diakui sebagai aset yang
mana biaya tersebut tidak termasuk biaya perizinan.  Salah satu perbedaan
kebijakan lainnya yaitu dalam PSAK 33 (1994) biaya pengembangan diakui
sebagai aset atau biaya yang ditangguhkan sedangkan biaya konstruksi diakui
sebagai aset tetap. Oleh karena aktivitas pengembangan dan konstruksi tidak
diatur untuk PSAK revisi terbaru, maka dalam PSAK 64 perlakuan biaya
pengembangan merujuk pada Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian
Laporan Keuangan (KDPPLK) dan PSAK 19 mengenai Aset Tak Berwujud
sedangkan untuk biaya konstruksi diatur dalam PSAK lain, misalnya PSAK
  
7
16 mengenai Aset Tetap. Selanjutnya untuk aktivtas produksi yang meliputi
pengupasan lapisan tanah dimana biayanya diakui sebagai aset atau beban
yang ditangguhkan, dengan biaya pengupasan lapisan tanah selanjutnya
diakui sebagai beban. Hal ini pun berlaku sama seperti revisi 2011 dengan
mengecualikan biaya produksi diakui sebagai persediaan. Untuk aktivitas
yang terakhir yaitu mengenai pengelolaan lingkungan hidup tidak ada
perbedaan yang nampak terjadi, dimana sesuai dengan kebijakan sebelumnya
yaitu biaya pengelolaan lingkungan hidup dalam aktivitas produksi diakui
sebagai beban dan biaya pengelolaan hidup dalam aktivitas eksplorasi dan
pengembangan diakui sebagai aset atau beban yang ditangguhkan.
Kebijakan-kebijakan yang baru diatur dalam PSAK 33 (revisi 2011)
jika diterapkan pada perusahaan
pertambangan, maka akan memberikan
beberapa dampak terhadap pelaporan keuangan
terkait dengan aktivitas
pertambangan yang dilakukan. Kenyataannya, walaupun revisi PSAK No. 33
telah diresmikan sejak 1 Januari 2012, tidak sedikit perusahaan tambang di
Indonesia yang belum mengimplementasikan perubahan standar tersebut pada
laporan keuangan perusahaan mereka. Penerapan dan pengungkapan terhadap
perubahan yang terjadi dalam perusahaan, baik secara teoritis (seperti adanya
perubahan standar akuntansi) maupun dalam praktik (bila ada perubahan
kebijakan) perlu dilakukan agar tidak terjadi kesalahan interpretasi dari
pengguna laporan keuangan yang bersangkutan. 
Mengingat berbagai keterbatasan yang dimiliki dalam menerjemahkan
IFRS 6 Exploration for and evaluation of mineral resources ke dalam PSAK
No. 64, maka tanggal efektif penerapan bagi para entitas dimulai atau setelah
  
8
1 Januari 2012, sedangkan di negara Australia tanggal efektif penerapan IFRS
6 ini telah dilakukan sejak awal 2009.
Perumusahan masalah yang menjadi bahan dalam penulisan laporan
ini adalah sebagai berikut:
1.
Apakah penerapan akuntansi pertambangan umum pada perusahaan
pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia telah sesuai dengan
PSAK No. 33 (Revisi 2011) dan PSAK 64?
2.
Apakah penerapan akuntansi pertambangan umum pada perusahaan
pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Australia telah sesuai dengan
IFRS 6 ?
3.
Sampai sejauh manakah kesesuaian penerapan akuntansi pertambangan
umum pada perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek  Indonesia dengan
PSAK No. 33 (Revisi 2011) ?
4.
Sampai sejauh manakah kesesuaian penerapan akuntansi pertambangan
umum pada perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Australia dengan
IFRS 6 ?
5.
Apakah dampak dari implementasi PSAK No. 33
(revisi 2011) terhadap
laporan keuangan perusahaan pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek
Indonesia?
6.
Apakah dampak dari implementasi IFRS 6 terhadap laporan keuangan
perusahaan pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Australia?
7.
Bagaimana perbandingan penerapan akuntansi pertambangan umum
perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek  Indonesia dengan di Australia
  
9
Berdasarkan gambaran dan uraian di atas, maka penulis tertarik untuk
melakukan riset pada perusahaan pertambangan Tbk di Indonesia dan perusahaan
Tbk di Australia dengan memilih topik “ANALISIS PENERAPAN PSAK NO 33
(REVISI 2011)
DAN PSAK NO 64/ IFRS 6 ANTARA PERUSAHAAN
PERTAMBANGAN YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA
DAN BURSA EFEK AUSTRALIA”.
Dari penelitian tersebut, penulis berharap dapat mengetahui
bagaimana perusahaan Tbk yang bergerak di industri pertambangan
Indonesia dalam menyikapi revisi PSAK No. 33 dan PSAK No. 64 terhadap
laporan keuangan perusahaan, bagaimana dampak yang disebabkan oleh
penerapan perubahan tersebut, sehingga jika ditemukan ketidaksesuaian
dengan standar yang mengatur, penulis dapat memberikan masukan untuk
penerapan yang benar kepada perusahaan.
1.2
Ruang Lingkup Penelitian
Penelitian ini mempunyai ruang lingkup sebagai berikut:
1.
Penulis hanya menganalisis hal-hal yang terkait dengan perubahan
kebijakan yang terkait dengan pengakuan, pengukuran, penyajian, dan
pengungkapan, aktivitas eksplorasi dan evaluasi
(PSAK No. 64),
pengupasan lapisan tanah sebelum dan sesudah produksi, dan pengelolaan
lingkungan hidup PSAK No. 33 (1994) terhadap PSAK No. 33
(Revisi
2011) 
2.
Penulis hanya menganalisis laporan keuangan perusahaan pertambangan
yang sudah diaudit (terdaftar di Bursa Efek), baik perusahaan di Indonesia
maupun di Australia,
  
10
3.
Revisi PSAK yang dibahas secara terperinci merupakan poin-poin yang
dianggap penting oleh peneliti, dan mewakili revisi SAK secara
keseluruhan.
1.3
Tujuan dan Manfaat Penelitian
Penelitian ini memiliki beberapa tujuan, antara lain :
1.
Mengetahui apakah penerapan akuntansi pertambangan umum dalam
perusahaan pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek  Indonesia telah
sesuai dengan PSAK No. 33 (Revisi 2011) dan PSAK No. 64,
2.
Mengetahui apakah penerapan akuntansi pertambangan umum dalam
perusahaan pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Australia telah
sesuai dengan IFRS 6,
3.
Mengetahui sampai sejauh mana kesesuain penerapan akuntansi
pertambangan umum dalam perusahaan pertambangan yang terdaftar di
Bursa Efek  Indonesia dengan PSAK No. 33 (Revisi 2011) dan PSAK No.
64,
4.
Mengetahui sampai sejauh mana kesesuain penerapan akuntansi
pertambangan umum dalam perusahaan pertambangan yang terdaftar di
Bursa Efek  Australia dengan IFRS 6 ,
5.
Mengetahui dampak dari implementasi
PSAK No. 33
(Revisi 2011)
terhadap laporan keuangan
perusahaan tambang yang terdaftar di Bursa
Efek  Indonesia, 
6.
Mengetahui dampak dari implementasi IFRS 6 terhadap laporan keuangan
perusahaan tambang yang terdaftar di Bursa Efek  Australia,
dan
  
11
7.
Mengetahui perbandingan penerapan akuntansi pertambangan umum
perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek  Indonesia dengan di Australia.
Penelitian ini memiliki beberapa manfaat, antara lain :
1.
Bagi penulis sendiri, untuk menambah wawasan dan memperdalam
pengetahuan mengenai penerapan PSAK No. 33 (Revisi 2011) dan PSAK
No. 64,
2.
Bagi perusahaan pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia,
untuk dapat meningkatkan catatan atas laporan keuangannya, sehingga
dapat berdaya bersaing dengan perusahaan dari luar negeri yang berujung
pada kesejahteraan perusahaan Indonesia dalam pemenuhan investor,
pencitraan yang baik serta pengakuan
dari pihak luar bahwa Indonesia
juga disiplin dan taat pada peraturan akuntansi yang berlaku,
3.
Bagi pihak lain yang
akan melakukan penelitian tentang masalah
akuntansi pertambangan umum, dapat menjadi bahan referensi dalam
penelitian lebih lanjut.
1.4       Metodologi Penelitian
Dalam penelitian ini, peneliti menganalisis penerapan PSAK No. 33
(revisi 2011) serta PSAK No. 64 dan
perbandingannya antara perusahaan
yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dengan perusahaan yang terdaftar di
Bursa Efek Australia. Karakteristik riset ini adalah sebagai berikut:
1.
Jenis riset adalah riset eksploratoria (kualitatif, naturalis),
2.
Metode
pengumpulan data dalam
penelitian
ini
adalah
cross sectional
method, yaitu pada tahun 2012 yang bertujuan
untuk
melihat
penerapan
  
12
PSAK No. 33
(revisi 2011) dan PSAK No. 64 pada perusahaan yang
terdaftardi Bursa Efek Indonesia dengan Australia.
3.
Lingkungan riset adalah lingkungan riil (field research),
4.
Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian
ini
data sekunder
yaitu berupa :
-
Mengambil data arsip laporan keuangan perusahaan dari situs resmi
Bursa Efek Indonesia dan Bursa Efek Australia.
-
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
No. 33
(Revisi 2011) :
Akuntansi Pertambangan Umum
yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI),
-
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
No. 64 : Eksplorasi dan
Evaluasi Sumber Daya Mineral yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI),
-
International Financial Reporting Standard for exploration and
evalution minerals (IFRS 6),
-
Data literature pendukung studi pustaka lainnya yang diperoleh dari
internet, koran dan media massa lainnya.
5. Berdasarkan data historis, peneliti membaca dan mempelajari laporan  
keuangan perusahaan pada periode akuntansi yang sudah lewat.
6. Metode deskriptif analisis, dilakukan dengan cara mengumpulkan dan 
menyajikan data yang digunakan dalam penelitian dengan cara analisis
dan studi kepustakaan.
  
13
1. 5
Sistematika Pembahasan
Dalam penulisan skripsi ini, pembahasannya dibagi dalam lima bab.
Secara garis besar akan diuraikan sebagai berikut:
BAB 1 :
PENDAHULUAN
Bab ini memberikan gambaran singkat mengenai latar
belakang permasalahan dan pemilihan judul skripsi, ruang
lingkup penelitian, tujuan dan manfaat penelitian, metodologi
penelitian dan sistematika pembahasan.
BAB 2 :
LANDASAN TEORI
Bab ini memuat tinjauan pustaka yang menguraikan berbagai
kajian teoritis tentang industri pertambangan,
akuntansi
pertambangan dan konsep yang relevan sesuai dengan masalah
penelitian, mulai dari definisi pertambangan, pengakuan
dan
pengukuran atas aktivitas eksplorasi dan evaluasi
(PSAK No.
64), pengupasan lapisan tanah sebelum dan sesudah produksi,
dan pengelolaan lingkungan hidup PSAK No. 33
(1994)
terhadap PSAK No. 33 (Revisi 2011).
BAB 3:
OBJEK PENELITIAN
Bab ini menguraikan deskripsi objek penelitian mengenai
gambaran umum suatu objek yang diteliti, meliputi sejarah
umum pertambangan,
perusahaan yang dijadikan objek
penelitian sehingga pembaca mendapatkan gambaran umum
mengenai keadaan perusahaan yang penulis ambil sebagai
  
14
sampel penelitian
serta penggunaan jenis data yang
diperlukan.
BAB 4:
PEMBAHASAN
Dalam bab ini penulis akan membahas mengenai akuntansi
pertambangan yang telah ditetapkan oleh perusahaan, dan
membandingkannya dengan pedoman yang telah diatur dalam
PSAK No. 33
(revisi 2011). Pembahasan tersebut mencakup
cara-cara pengakuan
dan pengukuran atas aktivitas eksplorasi
dan evaluasi
(PSAK No. 64), pengupasan lapisan tanah
sebelum dan sesudah produksi, dan pengelolaan lingkungan
hidup PSAK No. 33
(1994) terhadap PSAK No. 33
(Revisi
2011).
BAB 5:
SIMPULAN DAN SARAN
Bab ini berisi kesimpulan atas penelitian yang telah dilakukan,
yang disertai dengan saran perbaikan yang dapat digunakan
perusahaan dalam mengadakan pengakuan
dan pengukuran
atas aktivitas eksplorasi dan evaluasi, pengupasan lapisan
tanah sebelum dan sesudah produksi, dan pengelolaan
lingkungan hidup.