1
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Seluruh negara di dunia memperoleh sumber pendanaan utamanya adalah dari
perpajakan. Secara sederhana pajak adalah instrumen yang dipergunakan oleh
pemerintah untuk mengumpulkan dana dari masyarakat untuk kemudian dikelola dalam
bentuk belanja yang bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakatnya.
Ketergantungan sebuah negara terhadap pajak tidak lagi dapat dihindarkan.
Pajak itu sendiri adalah iuran masyrakat kepada negara sebagai bentuk partisipasi
kewajiban untuk membiayai pengeluaran umum sehubungan dengan tugas negara untuk
menyelenggarakan pemerintahan. Pajak merupakan pengetahuan yang harus dimiliki
oleh setiap wajib pajak, penguasaan terhadap peraturan perpajakan bagi wajib pajak
akan meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan agar terhindar dari sanksi – sanksi
yang berlaku dalam ketentuan umum perpajakan.
Perusahaan multinasional semakin gencar mempergunakan peluang usaha
dengan melakukan kegiatan usaha di negara lain, dengan mendirikan anak perusahaan
maupun membuka cabang. Bagi negara tempat investasi, hal ini merupakan peluang
menambah penerimaan negara dari pajak. Perusahaan asing yang menjalankan usahanya
melalui bentuk usaha di Indonesia disebut dengan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Bentuk
usaha tetap adalah wajib pajak yang rentan dikenakan pajak berganda (double taxation)
sehubungan dengan status hukumnya, sehingga dapat menjadi salah satu penghambat
|
2
investasi yang baik pada suatu negara, khususnya di Indonesia. Untuk itulah, perlu
dibuat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang dilaksanakan oleh dua
negara atau lebih. P3B inilah yang akan menjadi suatu produk hukum untuk menunjang
berkembangnya investasi, karena dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum
dari pengenaan pajak berganda.
Hubungan satu negara dengan negara lain dalam hal apapun semakin meningkat
dan terbuka. Dengan kemajuan teknologi komunikasi dunia terasa semakin semakin
sempit dan tidak ada sekat – sekat pembatas. Demikian pula dengan pergerakan barang
dan jasa, modal, serta sumberdaya manusia. Transaksi lintas batas yang terdiri dari
sumber penghasilan, subjek pajak di dua negara yang berbeda. Masing – masing negara
dapat saja mengenakan pajak atas penghasilan dari transaksi lintas batas.
Pemajakan laba usaha (bussiness profits) perusahaan transaksi lintas batas negara
bahwa laba perusahaan tidak akan dikenakan pajak di negara dimana perusahaan
tersebut tidak menjadi subjek pajak dalam negeri, kecuali perusahaan tersebut
mempunyai hubungan yang erat dengan negara dimana laba usaha diperoleh. Hubungan
erat dinyatakan dengan adanya kegiatan usaha di negara PE/BUT tersebut, dengan
demikain tanpa adanya PE di negara sumber, maka negara sumber tidak dapat
menggenakan pajak atas laba usaha yang bersumber di negaranya tersebut. Dalam
penghindaran pajak berganda yang dikembangkan oleh OECD Model
(Pasal 7 OECD
Model) menyatakan bahwa laba usaha hanya dikenakaan pajak di negara domisili,
kecuali negara tersebut mempunya PE.
|
3
Sumber penerimaan pajak berasal dari penghasilan yang sebagaiannya
dibayarkan kepada negara yang dikenakan untuk wajib pajak, baik wajib pajak dalam
negeri maupun wajib pajak luar negeri. Salah satu penerimaan pajak adalah bentuk
usaha tetap, namun secara garis besar bentuk usaha tetap yang dipergunakan oleh orang
pribadi yang berada di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari
183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak
bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di
Indonesia.
Dalam rangka untuk penghindaran pajak berganda (avoidance of double
taxation) dan pencegahan penyelundupan pajak (prevention of fiscal evasion), Indonesia
telah mengadakan perjanjian penghindaran pajak berganda bilateral dengan negara –
negara lain. Dengan berlakunya ketentuan –
ketentuan dalam perjanjian –
perjanjian
perpajakan, perlakuan perpajakan terhadap bentuk usaha tetap (permanent
establishment) dari perusahaan –
perusahaan yang merupakan penduduk (resident) di
negara – negara mitran seperti, China, Korea Selatan. Selain didasarkan pada ketentuan
–
ketentuan dalam undang – undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana terkahir diubah
dengan undang – undang Nomor 17 Tahun 200, juga didasarkan kepada ketentuan –
ketentuan dalam perjanjian perpajakan.
Berkaitan dengan hal –
hal diatas, penulis tertarik untuk melakuakn penelitian
mengenai aktivitas penerapan bentuk usaha tetap di Indonesia dalam sebuah laporan
tugas akhir penulis dengan judul “ANALISIS PERLAKUAN PAJAK TERHDAP
BENTUK USAHA TETAP BERDASARKAN PERJANJIAN PENGHINDARAN
|
4
PAJAK BERGANDA ( PERBANDINGAN INDONESIA DENGAN CHINA DAN
INDONESIA DENGAN KOREA SELATAN) “
1.2
Ruang Lingkup Penelitian
Dalam penulisan ini, diskusi akan diarahkan kepada bentuk usaha tetap berdasarkan
perjanjian penghindaran pajak berganda antar Indonesia – China dan Indonesia – Korea
Selatan, sehingga peneliti membatasi peneletian sebagai berikut:
1.
Tax Treaty antar Indonesia – China
2.
Tax Treaty antar Indonesia – Korea Selatan
3.
Pada penelitian ini data utama diperoleh berdasarkan pada data sekunder berupa
uraian teori dan peraturan yang relevan, sehingga objek yang digunakan tidak
dapat diungkapkan secara detail. Oleh karena itu penulis tidak akan
mengutamakan bahasan pada efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kebijakan
tersebut.
1.3
Identifikasi Masalah
Dari uraian yang telah dikemukan pada latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan
masalah yang menjadi dasar tema skripsi ini:
1.
Bagaiman pengaturan perpajakan bagi wajib pajak luar negeri yang menjalankan
kegiatan atau usaha yang memenuhi kriteria sebagai bentuk usaha tetap dan yang
belum memenuhi kriteria sebagai bentuk usaha tetap dan bagaimanakah metode
penghindaran pajak berganda di Indonesia.
|
5
2.
Apakah keuntungan bagi Indonesia dengan adanya perjanjian penghindaran
pajak berganda dalam penerapan bentuk usaha tetap
3.
Apakah penerapan bentuk usaha di Indonesia seperti perjanjian yang telah
disepakati kedua negara dalam 3 tahun terakhir.
4.
Mengapa Indonesia tertarik untuk melakukan Tax Treaty dengan negara lain?
1.4
Tujuan dan Manfaat Penelitian
1.4.1
Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini :
1.
Untuk mengetahui informasi antara Indonesia –
China dengan adanya
penerapan bentuk usaha tetap (permanent establishment).
2.
Untuk mengetahui informasi antara Indonesia –
Korea Selatan dengan
adanya penerapan bentuk usaha tetap (permanent establishment).
3.
Untuk mengetahui keuntungan bagi Indonesia dengan adanya penerapan
bentuk usaha tetap (permanent establishment.)
4.
Untuk mengetahui terjadinya pajak berganda terhadap wajib pajak luar negeri
yang sudah dikenakan pajak atas bentuk usaha tetap.
|
6
1.4.2
Manfaat Penelitian
Manfaat dari penelitian ini:
1.
Bagi Jurusan
Hasil penelitian ini dapat dijadikan bahan studi kasus bagi pembaca dana acuan
bagi mahasiswa serta dapat memeberikan bahan referensi bagi pihak
perpustakaan.
2.
Bagi Penulis
Bagi penulis dapat menambah wawasan tentang perpajakan internasioanl khusu
mengenai bentuk usaha tetap dan keterkaitannya dengan penghindaran pajak
berganda.
3.
Bagi Pihak Lain
Bagi pihak lain diharapkan dapat memberikan informasi yang berguna sebagai
bahan masukan untuk menambah wawasan dan referensi untuk melakukan
penelitian selanjutnya.
1.5
Metodologi Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah:
1.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yang bersifat yuridis
normatif, data utama yang digunakan adalah data sekunder dan data primer.
Penelitian ini merupakan sumber data penelitian yang diperoleh peneliti secara
tidak langsung melalui perantara (diperoleh dan dicatat oleh pihak lain) dan Data
primer merupakan sumber data yang diperoleh langsung dari sumber asli (tidak
|
7
melalui media perantara), dan sumber data yang diperoleh langsung dari sumber
asli (tidak melalui media perantara). Data sekunder umumnya berupa bukti,
catatan atau laporan historis yang telah tersusun dalam arsip (data dokumenter)
yang dipublikasikan dan yang tidak dipublikasikan,sedangkan data primer berupa
opini subjek (orang) secara individual atau kelompok, hasil observasi terhadap
suatu benda (fisik), kejadian atau kegiatan, dan hasil pengujian.
2.
Penelitian kepustakaan (Library Research)
Penelitian kepustakaan yaitu data yang diperoelh dari buku bacaan yang bersifat
ilmiah dan teoritis yang berhubungan dengan topik skripsi. Hasil penelitian
kepustakaan ini akan menjadi landasan teori yang
dipakai dalam penyusunan
skripsi ini.
3.
Berdasarkan data historis, peneliti dapat membaca permasalahan dengan tujuan
agar dapat menggali lebih dalam dan berusah mencari teori – teori atau hubungan
baru menyangkut pada pembahasan masalah skripsi ini
4.
Metode deskriptif analisis, mengumpulkan data –
data dan informasi tentang
penelitian masalah yang selanjutnya akan diolah, sehingga penulis dapat
menjelaskannya untuk kemudian ditarik kesimpulan secara sistematis, factual,
dan akurat mengenai fakta – fakta serta karakter dari masalah yang diteliti.
|
8
I.6
Tinjauan Pustaka
Dalam melakukan penelitian, penulis perlu mengadakan review hasil penelitian
terdahulu. Review hasil penelitian terdahulu dilakukan untuk mengetahui masalah
apa saja yang dibahas pada penelitian terdahulu yang berkaitan dengan tema yang
akan diangkat oleh penulis. Berikut adalah penelitian terdahulu yang dijadikan
sebagai bahan pertimbangan dalam penelitian ini yang pernah penulis baca,
diantaranya:
Penelitian yang dilakukan oleh Yunita, menyatakan bahwa penentuan subjek pajak
sangat penting dalam sistem pemungutan PPh karena subjek pajak adalah pihak
yang dituju untuk membayar pajak penghasilan. Saat bentuk usaha tetap menjadi
subjek pajak dan pada saat yang bersamaan sekaligus juga menjadi wajib pajak
luar negeri, adalah pada saat orang pribadi atau badan luar negeri mempunyai
hubungan ekonomis dengan Indonesia. Pemenuhan kewajiban perpajakan BUT
dipersamakan dengan wajib pajak dalam negeri. Bentuk usaha tetap antara lain
berkewajiban mendaftarkan diri untuk mandapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebagai sarana
untuk menetapkan besarnya pajak terutang dalam suatu tahun pajak, serta
pengenaan pajaknya dilaksanakan atas penghasilan kena pajak dengan
menggunakan tarif umum seperti yang berlaku untuk wajib pajak dalam negeri
pada umumnya. Hal tersebut selaras dengan prinsip pemajakan internasional yang
menghendaki perlakuan non diskriminasi dan kesetaraan perlakuan. Berdasarkan
UU PPh yang berlaku di Indonesia, Bentuk Usaha tetap dikenakan pajak per basis
territorial yang hanya sebatas pada penghasilan yang diperoleh dari sumber di
|
9
Indonesia. Hal tersebut dilakukan untuk memperlonggar iklim usaha, menarik
investasi asing dan menyederhanakan administrasi pengenaan pajak.
1.7
Sistematika Pembahasan
Sistematika penulisan skripsi diuraikan dalam lima bab, adapun isi dari bab-bab tersebut
diuraikan sebagai berikut :
BAB 1
: Pendahuluan
Pada bab ini pendahuluan memberikan gambaran secara umum mengenai
bagaimana latar belakang penelitian, rumusan masalah, ruang lingkup
penelitian, tujuan dan manfaat penelitian, metodologi penelitian,
sistematika penelitian.
BAB 2
: Landasan Teori
Pada bab ini berisi tentang landasan-landasan teori yang digunakan sebagai
dasar penelitian, yaitu meliputi penjelasan tentang Tax Treaty, Mengenai
Bentuk Usaha Tetap antara negara Indonesia –
China dan Indonesia –
Korea Selatan, dan teori lain yang berhubungan dengan penelitian serta
hasil dari penelitian terdahulu yang mendukung bagaimanakah observasi
dan evaluasi tersebut dilakukan dalam skripsi.
|
10
BAB 3
: Objek Penelitian
Pada bab ini diuraikan tentang sejarah singkat objek penelitian,sejarah
singkat, struktur organisasi perusahaan dan perjanjian antar kedua belah
negara.
BAB 4
: Analisis dan Bahasan
Bab ini merupakan inti dari pembahasan topik skripsi, dan yang
dikembangkan berisi evaluasi, analisis dan observasi terhadap kerjasama
antarnegara dalam Tax Treaty mengenai Bentuk Usaha Tetap dan
penerapan Tax Treaty antarnegara
yaitu antara Indonesia –
China dan
Indonesia – Korea Selatan.
BAB 5
: Simpulan dan Saran
Bab ini berisi tentang simpulan atas penelitian dan analisis yang dilakukan
serta memberikan saran-saran yang berisi implikasi dari hasil
evaluasi/analisis terhadap perlakuan perpajakan mengenai Bentuk Usaha
Tetap antarnegara dan memberikan usulan untuk pengembangan
selanjutnya serta saran bagi pengguna yang akan menggunakan hasil
evaluasi atau analisis tersebut.
|
11
|