9
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Luasnya wilayah Indonesia dan
jumlah penduduknya mencapai 220 juta jiwa
lebih serta memiliki sumber daya alam
yang
sangat besar, jelas membutuhkan
transportasi yang kuat untuk dapat memperlancar kegiatan perekonomiannya.
Indonesia mempunyai luas wilayah daratan 1,9 juta kilometer persegi dan luas
wilayah perairannya mencapai 5,8 juta kilometer persegi dengan memiliki 17.503
pulau dan panjang garis pantai 81.000 km membuat Indonesia disebut sebagai negara
kepulauan dan negara bahari terbesar di dunia. Berdasarkan informasi dari Bappenas,
sampai dengan tahun 2009 transportasi laut di Indonesia didukung 2.300 kapal laut
baik dalam ukuran besar maupun kecil dengan total nilai investasi mencapai Rp 80
triliun
Bisnis Freight forwarder
adalah suatu specialis perdagangan yang
menyediakan bermacam-macam fungsi dan fasilitas untuk transportasi barang
(Murphy & Daley, 2000). Sudah sejak lama freight forwarder
diketahui sebagai
kunci perantara yang terlibat dalam transportasi barang (cargo) dari titik asal (origin)
ketitik tujuan (destination) melalui laut maupun udara. Sedangkan menurut Lai dan
Cheng (2004) menjelaskan bisnis utama dari freight forwarding adalah membeli jasa
transportasi dari bermacam-macam pelayaran atau pemilik kapal (carrier) dan
membuat suatu rangkaian pengiriman (shipment) dari beberapa pengirim barang
(shipper) dalam jumlah kecil atupun besar, ke
tujuan tertentu dengan harga yang
lebih murah. Dalam kalimat diatas sudah terlihat jelas bahwa bisnis utama dari
|
2
Freight forwader adalah membeli jasa transportasi dari bermacam-macam pelayaran
atau pemilik kapal/pesawat (shipping line
atau airline
atau carrier) dan memuat
serangkaian pengiriman (shipment) dari beberapa pengirim barang (shipper
atau
supplier) yang ditujukan ke beberapa penerima barang (consignee atau buyer) dalam
jumlah kecil ataupun besar, ke
tujuan tertentu dengan harga yang diharapkan bisa
lebih murah dan sesuai dengan waktu yang di harapkan. Hal ini juga merujuk pada
definisi jasa freight forwarding
pernah didefinisikan dalam PER 178/PJ/2006 yang
kemudian dicabut dengan terbitnya PER 70/PJ/2007 yaitu mengacu pada Keputusan
Menteri Perhubungan No. KM/10 Tahun 1988 tentang Jasa Pengurusan Transportasi.
Berdasarkan SK Menhub tersebut, yang dimaksud dengan Jasa Freight Forwarding
adalah sebagai berikut : Usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik
barang, untuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya
pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut dan udara yang
dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan
pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen
angkutan, klaim asuransi, atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan
biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai
dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya. Dari perpektif diatas
sudah terlihat jelas bahwa Freight forwarding
berusaha menjadi arsitek dalam
pengiriman barang ekspor keluar negeri atau sebaliknya dan perusahaan freight
forwarder menjadi sangatlah penting peran sertanya dalam arus laju perekonomian
dunia khususnya Indonesia.
Jasa
Freight Forwarding atau dikenal dengan istilah jasa pengurusan
transportasi atau disingkat JPT bertujuan untuk mempercepat proses transportasi,
sehingga barang dapat terkirim dengan waktu yang diinginkan, kondisi barang aman
|
3
dan tidak rusak. Kegiatan jasa Freight Forwarding
merupakan kegiatan usaha untuk
memberikan pelayanan mulai penerimaan barang, penyimpanan barang, sortasi
barang, pengepakan barang, penandaan barang, pengukuran barang, penimbangan
barang, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan,
perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas pengiriman barang serta
penyelesaian biaya-biaya lainnya.
Para pengusaha Freight Forwarding
dinaungi oleh suatu Asosiasi yang
disebut GAFEKSI (Gabungan Forwarder dan Ekspedisi Indonesia) atau INFA
(Indonesian Forwarder Association). GAFEKSI resmi berdiri pada tanggal 25 Juli
1989 melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 4/AU.001/Phb-89 yang
memberikan wadah bagi pelaku usaha dibidang Freight Forwarding. GAFEKSI
merupakan Asosiasi hasil peleburan GAVEKSI (Gabungan Veem & Ekspedisi
Seluruh Indonesia), INFA (Indonesia Freight Forwarders Association) dan AEMPU
(Asosiaso Ekspedisi Muatan Pesawat Udara). Jasa Freight Forwarding kedepan akan
semakin menggairahkan seiring dengan adanya rencana penambahan transportasi
laut Indonesia untuk mempelancar roda ekonomi yang
menjadi agenda pemerintah
dalam hal ini Bappenas. Bisnis Freight Forwarding
akan semakin kompleks sesuai
dengan kebutuhan konsumen. Bisnis Freight Forwarding
sebenarnya sudah lama
dikenal. Di Amerika Serikat, bisnis Freight Forwarding mulai dilakukan sejak tahun
1930. Sampai dengan saat ini tercatat sekitar 44.000 perusahaan forwarding didunia
yang dinaungi oleh International Federation of Freight Forwarders Associations
(FIATA). Di Indonesia sendiri total perusahaan Forwarding
yang tercatat sebagai
anggota GAFEKSI sekitar 4.000 perusahaan dimana anggota GAFEKSI juga tercatat
sebagai anggota FIATA.
|
4
Segmentasi jasa Freight Forwarding ini mulai melayani dari door to door
(barang diantar dari tempat/gudang penjual ke tempat/gudang pembeli), door to port
(barang diantar dari tempat/gudang penjual ke pelabuhan tempat pembeli), dan port
to port ( barang diantar dari pelabuhan tempat penjual ke pelabuhan tempat pembeli).
Jenis transportasi yang dilayanipun dapat transportasi domestik (tempat penjual dan
tempat pembeli sama sama di Indonesia) ataupun transportasi luar negeri (tempat
penjual di Indonesia sedangkan tempat pembeli di luar negeri atau sebaliknya).
Biasanya sistem pembayaran
jasanya
bersifat reimbursment, dimana Forwarder
membuat tagihan kepada konsumen (pemilik barang) yang rinciannya tergantung
jenis jasa apa saja yang akan diberikan Forwarder kepada konsumen. Dalam hal ini
tagihan yang diberikan
Forwarder
ke konsumen, ada beberapa skema antara lain
tagihan dimana biaya jasa dan biaya angkutan terpisah maka satu tagihan atas nama
Forwarder
langsung (tagihan atas jasanya saja) dan tagihan lainnya atas nama
perusahaan pelayaran (tagihan atas biaya pengangkutannya). Skema lainnya tagihan
dimana biaya jasa dan biaya angkutan menjadi satu paket sehingga tagihan atas nama
Forwarder saja. Skema ini akan dibahas secara rinci dalam bab selanjutnya.
Salah satu contoh perusahaan yang bergerak dala jasa Freight Forwarding
adalah PT.WELGROW INDOPERSADA. PT.WELGROW INDOPERSADA
melayani konsumennya dalam jasa pengurusan transportasi dan jasa pengurusan
kewajiban pabean. PT.WELGROW INDOPERSADA mengurusi pengiriman barang
baik tujuan domestik maupun tujuan luar negeri.
Terkait dengan
jasa Freight Forwarding, Direktorat Jenderal Pajak menilai
adanya potensi Pajak Pertambahan Nilai atas setiap transaksinya. Untuk
merealisasikan potensi Pajak Pertambahan Nilai tersebut diterbitkanlah peraturan
pelaksana yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK 251/KNK.03/2002
|
5
tanggal 31 Mei 2002 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, sehingga
transaksi sehubungan dengan pemberian jasa Freight Forwarding
dapat dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42
Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah menyebutkan jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air merupakan
kelompok jasa tertentu yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena
itu penulis menyusun skripsi yang berjudul ANALISIS PENERAPAN
PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS TRANSAKSI EKSPOR
dan IMPOR JASA FREIGHT FORWARDING (Studi Kasus PT.Welgrow
Indopersada).
1.2
Perumusan Masalah
1.
Bagaimana penerapan aspek Perpajakan pada setiap transaksi jasa Freight
Forwarding
PT.Welgrow Indopersada
sesuai dengan ketentuan pajak yang
berlaku?
2.
Apakah ada perbedaan antara penerapan pajak terhadap transaksi Ekspor dan
transaksi Impor atas jasa Freight Forwarding?
3.
Bagaimana Pelaporan dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai pada jasa
Freight Forwarding apakah perusahaan sudah melaporkan dan menyetorkan
Pajak Pertambahan Nilainya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun
2009?
4.
Bagaimana Perlakuan atas Kelebihan Bayar PT. Welgrow Indopersada yang
terutang, apakah PT. Welgrow Indopersada sudah melakukan mekanisme
|
6
kompensasi yang sesuai dengan Undang
Undang Pajak Pertambahan Nilai
Nomor 42 Tahun 2009?
1.3
Ruang Lingkup
1.
Penelitian ini membahas tentang penerapan Pajak Pertambahan Nilai
yang terutang atas transaksi Ekspor dan Impor Jasa Freight Forwarding
2.
Tahun pajak yang
digunakan sebagai dasar analisis penelitian adalah
Tahun Pajak 2010, 2011, dan 2012
3.
Membahas tentang Pelaporan dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai
yang dilakukan PT. Welgrow Indopersada
4.
Membahas mekanisme kompensasi yang dilakukan PT.Welgrow
Indopersada.
1.4
Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk:
1.
Menganalisis pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai atas setiap transaksi jasa
Freight Forwarding PT Welgrow Indopersada sejauh mana tidak melanggar
ketentuan pajak yang berlaku.
2.
Menganalisis adanya perbedaan antara penerapan Perpajakan atas transaksi
Ekspor dan transaksi Impor.
3.
Agar mengetahui apakah PT.Welgrow sudah melakukan mekanisme
kompensasi atas kelebihan bayar Pajaknya sesuai dengan Undang Undang
Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 Tahun 2009.
|
7
4.
Menganalisis bagaimana Pelaporan dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai
PT. Welgrow Indopersada apakah masih ada keterlambatan dalam Pelaporan
dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilainya
1.5
Sistematika Penulisan
Sistematika pembahasan dalam skripsi ini memberikan gambaran secara
garis besar mengenai tahap
tahap yang dijelaskan dalam setiap bab.
Sehingga pembaca dapat lebih mudah memahami masalah yang akan dibahas.
Secara singkat gambaran yang akan dikemukakan dalam tiap bab, sebagai
berikut:
BAB 1
PENDAHULUAN
Dalam bab ini diuraikan mengenai latar belakang penelitian,
perumusan masalah, ruang lingkup penelitian, serta tujuan
peneltian. Dimana pada bab ini diuraikan secara singkat
mengenai hal
hal yang akan dibahas dalam penelitian
tersebut.
BAB 2
LANDASAN TEORI
Dalam bab ini diuraikan mengenai pandangan
pandangan
teoritis yang berhubungan dengan masalah yang diteliti yaitu
Penerapan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas
Ekspor dan
Impor jasa Freight Forwarding, penjelasan teori
teori ini
berdasarkan pada tinjauan pustaka dan peraturan perpajakan
yang berlaku serta perubahan peraturan.
|
8
BAB 3
OBJEK PENELITIAN
Dalam bab ini diuraikan mengenai sejarah singkat, bidang
usaha, produk
produk dan struktur organisasi pada
perusahaan yang dijadikan objek penelitian dalam penyusunan
skripsi ini serta proses bisnis dan kebijakan akuntansi
perpajakan yang terdapat dalam PT Welgrow Indopersada.
BAB 4
PEMBAHASAN
Dalam bab ini diuraikan mengenai pembahasan permasalahan
penelitian yang dilakukan serta hasil analisis yang berkaitan
dengan masalah penelitian, yaitu mengenai pelaksanaan
Kewajiban Perpajakan Ekspor dan Impor
pada PT Welgrow
Indopersada sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan
yang berlaku.
BAB 5
SIMPULAN DAN SARAN
Dalam bab ini diuraikan mengenai simpulan dari penulis atas
seluruh pembahasan pada bab sebelumnya disertai saran
saran yang diharapkan dapat menjadi rekomendasi yang
bermanfaat bagi perusahaan dalam objek penelitian
penyusunan skripsi ini.
|
83
|