1
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1. 
Latar Belakang Penelitian
 
Pemerintah Amerika Serikat (AS) kembali menebar kontroversi
melalui peraturan dibidang perpajakan, yang disebut dengan
Foreign
Account Tax Compliance Act (FATCA). FATCA disahkan sebagai bagian dari
Hiring Incentives to Restore Employment (HIRE) Act
dan ditandatangani
menjadi undang-undang pada tanggal 18 Maret 2010. Peraturan ini dibuat
oleh pemerintah AS dengan tujuan untuk menanggulangi penghindaran
pajak (tax avoidance) oleh warga negara AS yang melakukan direct
investment melalui lembaga keuangan di luar negeri ataupun indirect
investment melalui kepemilikkan perusahaan di luar negeri.
             Melalui FATCA pemerintah AS mengharuskan lembaga keuangan
asing (Foreign Financial Institution atau FFI) dan lembaga non-
keuangan (Non-Financial Foreign Entities atau NFFE) tertentu untuk
melakukan sebuah perjanjian dengan US Internal Revenue Service (IRS).
Perjanjian dimaksud berupa kesepakatan kewajiban FFI dan NFFE terhadap
IRS untuk mengidentifikasi rekening milik warga negara AS, memberikan
informasi mengenai rekening tersebut, dan memberikan informasi mengenai
warga negara AS yang memiliki rekening atas perusahaan asing (umumnya
lebih dari 10%). Apabila perjanjian tersebut tidak dilakukan, IRS akan
mengenakan 30% withholding tax terhadap FFI dan NFFE atas penerimaan
yang mereka peroleh  dari investasi di AS.
  
2
FATCA disusun dengan dasar pemikiran untuk mengurangi
penggelapan pajak oleh warga negara AS melalui peningkatan informasi yang
tersedia bagi IRS mengenai rekening warga negaranya di luar
negeri.Ketentuan FATCA dimaksudkan untuk melacak pajak yang hilang dari
para pembayar pajak yang selama ini tidak melaporkan dan membayar
kewajiban pajak mereka ke sistem pajak AS. Dalam konteks ini, IRS
memproyeksikan melalui penerapan FATCA akan diperoleh peningkatan pe
ndapatan pajak sekitar $8,7 milyar dalam 10 tahun kedepan. Menurut IRS,
saat ini hanya sekitar 7% dari 7 juta warga AS yang tinggal atau bekerja di
luar AS yang mengajukan pembayaran pajak kepada pemerintah AS.
Sejauh ini sudah terdapat beberapa negara yang menandatangani
perjanjian untuk menerapkan ketentuan FATCA.Perancis, Italia, UK,
Spanyol, dan Jerman adalah 5 negara pertama yang menandatanganibilateral
FATCA intergovernmental agreement. Namun demikian, melalui perjanjian
bilateral ini kemungkinan dapat terjadi kesepakatan yang berbeda dalam
perjanjian bilateral masing-masing negara dengan pemerintah AS. Akibatnya,
dapat memicu berpindahnya para nasabah dan investor AS dari negara-negara
yang memiliki perjanjian FFI yang 
'ketat' ke negara-negara yang relatif
'relax' dalam penerapan ketentuan FATCA ini. Oleh karena itu, penerapan
FATCA seharusnya dilakukan melalui pendekatan perjanjian multilateral
(multilateral agreement), agar terdapat standar yang sama untuk
mengimplementasikan ketentuan ini di setiap negara.
Ketentuan baru withholding tax
pada prinsipnya memberikan
kewenangan kepada Participating Foreign Financial Institution(PFFI) untuk
dapat mengenakan 30% withholding tax
pada setiap pembayaran
  
3
withholdable
yang ditujukan kepada pemegang rekening AS yang tidak
menyediakan informasi yang diperlukan PFFI dan kepada FFI lain yang tidak
melakukan perjanjian dengan IRS. PFFI juga berwenang untuk menunjuk
withholding agent
yang selanjutnya akan berfungsi untuk menerima
pembayaran withholdable
dari berbagai sumber penghasilan di AS.
Pembayaran withholdable dalam konteks ini meliputi pembayaran bunga,
dividen, sewa, gaji, upah, premi, anuitas, kompensasi, remunerasi,
honorarium, dan keuntungan atau pendapatan tahunan lainnya yang diperoleh
dari hasil investasi di AS. Selain itu pembayaran withholdable juga diartikan
sebagai penghasilan kotor dari penjualan atau disposisi (termasuk pelunasan)
properti yang dapat menghasilkan bunga atau pendapatan deviden dari hasil
investasi di AS.
Namun demikian usaha untuk mengoptimalkan penerimaan sektor ini
bukan tanpa kendala.Salah satu kendala dalam rangka optimalisasi
penerimaan pajak adalah adanya penghindaran pajak (Tax Avoidance),
Bahkan tidak sedikit perusahaan yang melakukan penghindaran pajak. Terkait
dengan ini di Indonesia pada tahun 2005 terdapat 750 perusahaan Penanaman
Modal Asing yang ditengarai melakukan penghindaran pajak dengan
melaporkan rugi dalam waktu 5 tahun berturut-turut dan tidak
membayar
pajak. Sedangkan di Amerika Serikat paling tidak terdapat seperempat dari
jumlah perusahaan telah melakukan penghindaran pajak yakni dengan
membayar pajak kurang dari 20% padahal rata - rata pajak yang dibayarkan
perusahaan mendekati 30%.
Penghindaran pajak merupakan usaha untuk mengurangi hutang pajak
yang bersifat legal (Lawful), sedangkan penggelapan pajak (Tax Evasion)
  
4
adalah usaha untuk mengurangi hutang pajak yang bersifat tidak legal
(Unlawful).
Oleh karenanya persoalan penghindaran pajak merupakan
persolan yang rumit dan unik. Di satu sisi penghindaran pajak diperbolehkan,
tapi di sisi yang lain penghindaran pajak tidak diinginkan. Dalam kontek
pemerintah Indonesia, telah dibuat berbagai aturan  guna mencegah adanya
penghindaran pajak. 
Namun dibalik penetapan kebijakan fasilitas tersebut memerlukan
pengaturan atau dasar hukum yang kuat, hal ini mengingat kebijakan atau
sistem ini telah beberapa kali mengalami perubahan dan perdebatan dari
waktu ke waktu sehingga dapat dipastikan tujuan dari kebijakan tersebut
memiliki tujuan yang lebih signifikan dari yang diterapkan sebelumnya di
beberapa negara di Eropa, disamping itu tentunya rencana kebijakan ini
haruslah didasarkan pada suatu pertimbangan yang lebih matang sebelum
secara resmi akan dimulai secara penuh di Indonesia pada Juni
2014
mendatang sehingga tidak menimbulkan ketimpangan dalam segala aspek
kehidupan bernegara. Meskipun kebijakan ini baru diberlakukan secara penuh
di beberapa negara di Eropa, kemungkinan positif yang diharapkan apabila
nanti akan dimulai secara penuh di Indonesia pada Juni 2014 selalu memiliki
peluang untuk dicapai yang tentunya dilandasi oleh dukungan dari pemerintah
dan masyarakat.
Berdasarkan uraian
di atas, maka dapat dirumuskan masalah yang
mendasari pada tema skripsi ini sebagai berikut :
  
5
1.
Apakah memungkinkan peraturan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (P3B) Indonesia –
Amerika Serikat untuk menerapkan
Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA)?
2.
Apakah penerapan Foreign Account Tax Compliance Act
(FATCA)
dimungkinkan secara regulasi Bank Indonesia? 
3.
Komparasi kemungkinan keuntungan dan kerugian penerapan
Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) di Indonesia?
Oleh karena itu, melalui penulisan skripsi ini penulis akan mencoba
mengkaji dan menganalisa peran fasilitas Foreign Account Tax Compliance
Act (FATCA) serta dampak adanya penghindaran pajak (Tax Avoidance) yang
akan dimulai secara penuh di Indonesia pada Juni 2014 mendatang. Sehingga
diharapkan dapat memberikan suatu gambaran yang komprehensif dan positif
kepada masyarakat terutama Warga Negara Asing (WNA) yang
berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS) di Indonesia mengenai dampak
dari kebijakan fasilitas tersebut dan pengaruhnya dari sisi perpajakan. Atas
latar belakang yang telah dijelaskan, skripsi ini diberi judul : “ ANALISIS
COST AND BENEFIT KEMUNGKINAN PENERAPAN FOREIGN
ACCOUNT TAX COMPLIANCE ACT (FATCA) DI INDONESIA .
I.2. 
Ruang Lingkup Penelitian
 
Dalam penelitian skripsi ini, penulis membatasi penelitian dan diskusi
pada :
a.
Kerahasiaan data nasabah terkait
kepentingan perpajakan dan tukar
menukar informasi merupakan salah satu yang dikecualikan dalam
Kerahasiaan Bank (Pasal 41 UU No. 10 Tahun 1998 Tentang
  
6
Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan serta Pasal
2 ayat (4) PBI No. 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan Dan Tata Cara
Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank).
b.
Tax Treaty antara Indonesia dengan Amerika Serikat Pasal 26 ayat (3)
dan Pasal 26 ayat (1).
1.3. 
Tujuan dan Manfaat Penelitian
1.3.1. 
Tujuan Penelitian
 
Rumusan tujuan yang dikemukakan mengacu pada permasalahan
yang telah diutarakan yaitu :
a.
Untuk mengetahui dampak dari pertukaran informasi Indonesia –
Amerika Serikat sehubungan dengan penerapan Foreign Account Tax
Compliance Act (FATCA).
b.
Untuk mengetahui peraturan Bank Indonesia mengenai kerahasiaan
data nasabah untuk kepentingan perpajakan.
c.
Untuk mengetahui cost and benefit
bagi pemerintah Indonesia atas
pelaksanaan Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA).
1.3.2. 
Manfaat Penelitian
 
Analisis dan deskripsi dari hasil penelitian ini diharapkan dapat
menjadi sebuah bentuk dukungan dalam peningkatan keberhasilan dan
keefektifan penerapan kebijakan baru, yaitu Foreign Account Tax
Compliance Act (FATCA) bagi pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak
di Indonesia. Selain itu, manfaat penelitian ini adalah :
  
7
a.
Bagi Penulis
Penulis mendapatkan kesempatan menghadapi masalah-masalah
berupa isu terkait di bidang perpajakan dan menghubungkannya
dengan teori – teori yang selama ini diperoleh di bangku kuliah.
b.
Bagi Bidang Pengembangan Ilmu (Akademis)
Memberikan kontribusi akademis bagi pengetahuan dan
pengembangan ilmu yang berkaitan dengan konsep implementasi
kebijakan pajak di Indonesia.
c.
Bagi Jurusan
Hasil penelitian ini dapat dijadikan bahan studi kasus bagi pembaca
dan acuan
bagi mahasiswa serta dapat memberikan bahan referensi
bagi pihak perpustakaan.
d.
Bagi Masyarakat
Dapat menambah wawasan dan menjadi referensi mengenai
perkembangan sistem perpajakan di Indonesia, khususnya bagi warga
negara Amerika Serikat yang mengembangkan kegiatan
perekonomiannya di Indonesia dan bagi pihak lain yang membaca
penelitian ini diharapkan berguna jika suatu saat mereka menghadapi
masalah yang sama dan berniat melanjutkan penelitian ini.
1.4. 
Metodologi Penelitian
Dalam kegiatan penelitian yang dilakukan berdasarkan karakteristik,
masalah, dan teori terkait maka metode penelitian yang digunakan penulis
antara lain melalui :
  
8
a.
Metode deskriptif, yaitu penulis mengumpulkan data-data dan informasi
tentang penelitian masalah yang selanjutnya akan diolah, sehingga penulis
dapat menjelaskannya untuk kemudian ditarik kesimpulan secara
sistematis, faktual, dan akurat mengenai fakta-fakta serta karakter dari
masalah yang diteliti.
b.
Metode eksploratif, yaitu metode penelitian yang dilakukan penulis
dengan tujuan agar dapat menggali lebih dalam dan berusaha mencari
teori-teori atau hubungan baru menyangkut pada pembahasan masalah
skripsi ini.
c.
Penelitian data sekunder (secondary data), yaitu sumber data penelitian
yang diperoleh peneliti secara tidak langsung melalui media perantara
(diperoleh dan dicatat oleh pihak lain). Data sekunder umumnya berupa
bukti, catatan atau laporan historis yang telah tersusun dalam arsip (data
dokumenter) yang dipublikasikan dan yang tidak dipublikasikan.
d.
Studi Lapangan, dimana penelitian dilakukan dengan cara datang
langsung ke objek penelitian untuk mendapatkan informasi yang
dibutuhkan. Teknik ini dapat dilakukan dengan carawawancara
(interview). Penulis melakukan tanya jawab langsung dengan pejabat
yang berwenang mengenai masalah yang akan dibahas.
e.
Penelitian Kepustakaan (Library Research)
Penelitian kepustakaan yaitu data yang diperoleh dari buku bacaan yang
bersifat ilmiah dan teoritis yang berhubungan dengan topik skripsi. Hasil
penelitian kepustakaan ini akan menjadi landasan teori yang dipakai
dalam penyusunan skripsi ini.
  
9
1.5. 
Sistematika Pembahasan
 
Sistematika pembahasan ini dibuat dengan tujuan agar dapat
mempermudah pembahasan skripsi ini dan dapat memberikan gambaran yang
jelas bagi pembaca mengenai hal-hal yang akan dibahas dalam penelitian ini.
Pada penelitian ini, pembahasan dibagi ke dalam lima bab yang menguraikan
hal-hal sebagai berikut :
BAB 1 
: PENDAHULUAN
Bab ini menjelaskan secara singkat mengenai latar belakang
permasalahan, ruang lingkup penelitian, tujuan dan manfaat
penelitian, ringkasan metodologi penelitian, dan sistematika
pembahasan.
BAB 2 
: LANDASAN TEORI
Bab ini berisikan teori-teori yang mendasari dan relevan
dengan permasalahan yang akan diteliti, yaitu menjelaskan
mengenai pajak secara umum dan dasar-dasar sistem
perpajakan, tinjauan umum mengenai Foreign Account Tax
Compliance Act
(FATCA), definisi dari Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B), dan kerahasiaan bank.
BAB 3 
: OBJEK DAN METODA PENELITIAN
Dalam bab ini diuraikan mengenai pemilihan objek penelitian,
desain penelitian, dan teknik pengumpulan data.
BAB 4 
: ANALISIS DAN BAHASAN
Bab ini membahas dan menguraikan mengenai gambaran
umum kriteria kebijakan Foreign Account Tax Compliance Act
(FATCA).Dilanjutkan dengan pembahasan mengenai alasan-
  
10
alasan pembenaran untuk menerapkan peraturan serupa di
Indonesia sesuai dengan perundang-undangan yang dianut di
Indonesia. Serta mengupas dan menganalisa factor-faktor yang
melatar belakangi dan dampak yang akan muncul dari
penerapan peraturan tersebut.
BAB 5 
: SIMPULAN DAN SARAN
Bab terakhir ini berisikan kesimpulan dari seluruh penelitian
dan saran-saran perbaikan yang didasarkan atas analisis
permasalahan yang mungkin akan bermanfaat di masa yang
akan datang dan bagi para pembaca yang berniat untuk
melanjutkan penelitian ini.