Start Back Next End
  
2
perusahaan saat ini. Leasing dapat menjadi cara alternatif bagi perusahaan yang tidak
memiliki cukup modal atau sebagai upaya untuk mendapatkan aset tanpa harus
kehilangan kesempatan untuk melakukan investasi pada
sektor-sektor produktif
lainnya.
Leasing
atau sewa guna usaha sudah dikenal di Indonesia sejak tahun 1974
dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama tiga menteri (Menteri Keuangan,
Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan) No. Kep 122/MK/IV/2/1974,
No.
32/M/SK/2/1974, dan No. 30/Kpb/1/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang perijinan
usaha leasing. Hingga saat ini, leasing
berkembang dengan pesat
seiring dengan
pertumbuhan penyaluran pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan di Indonesia. 
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)
menyatakan bahwa
hingga akhir Juli 2012, segmen sewa guna usaha atau leasing
telah mencatatkan
penyaluran pembiayaan dengan nilai total Rp104,47 triliun. Angka ini
meningkat
hampir dua kali lipat dibandingkan dengan posisi Juli 2011 dengan nilai
sebesar
Rp58,75 triliun. Peningkatan leasing tersebut telah melampaui pembiayaan konsumsi
yang tercatat hanya tumbuh sebesar 17,24% hingga Juli 2012. Dengan adanya kinerja
tersebut, pangsa pasar (market share) segmen leasing
mengalami peningkatan
menjadi 36% dibandingkan dengan tahun 2011. 
Pertumbuhan leasing
di Indonesia secara khusus dapat dilihat pada PT Tifa
Finance Tbk, salah satu perusahaan pembiayaan yang memiliki portfolio terbesar
pada pembiayaan sewa guna
usaha yang porsinya di atas 80%. Pada periode Januari
s.d. September 2012, PT Tifa Finance Tbk berhasil meningkatkan laba bersih hingga
23,84% dari laba bersih tahun lalu yang tercatat sebesar
Rp24,58 miliar. Kenaikan
tersebut didukung oleh pendapatan segmen leasing
yang merupakan sumber
pendapatan terbesar perusahaan dengan nilai total Rp119,15 miliar. Nominal tersebut
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter