![]() 4
Berdasarkan data yang tercatat di Kemenperindag, ada sekitar
21.600 unit usaha batik di Indonesia. Jika dibandingkan
dengan data tahun 2011, unit usaha meningkat hingga 18.000
unit usaha. Kontribusi data tidak hanya berasal dari
Jawa,
daerah lain seperti Riau, Manado, dan Papua juga
menghasilkan batik.
Hal ini sebenarnya membuat persaingan menjadi lebih sulit, namun
memacu KetoBatik juga untuk terus melakukan inovasi agar produk terlihat
berbeda dengan yang lain. Seperti memadukan antara bahan kain katun polos
dengan bahan batik dengan desain yang masih jarang ditemukan.
UNESCO (Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan
Kebudayaan PBB) secara resmi mengakui batik Indonesia
pada tanggal 2
oktober 2009, Pengakuan ini setidaknya menjadikan brand awareness batik
semakin tinggi di mata internasional. Dibuktikan dengan dimasukannya
kedalam daftar Representatif sebagai budaya tak-benda warisan manusia
(Representative List Of The Intangible Cultural Heritage Of Humanity)
dalam sidang ke empat komite antar pemerintah tentang warisan budaya tak-
benda di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Dalam menyiapkan nominasi, para
pihak terkait telah melakukan berbagai aktivitas, termasuk melakukan
penelitian dilapangan, pengkajian, seminar, dan sebagainya
untuk
mendiskusikan isi dokumen dan memperkaya informasi secara bebas dan
terbuka.
Pengakuan UNESCO ini juga merupakan bentuk pengakuan yang
strategis terhadap eksistensi batik dan nilai pentingnya bagi peradaban dan
perkembangan kebudayaan di Indonesia, sekaligus menjadi kekuatan dahsyat
bagi industri batik Indonesia untuk melakukan penetrasi pasar internasional,
dengan semakin tingginya animo masyarakat internasional terhadap batik.
KetoBatik juga ingin menggunakan E-commerce dengan bisnis ini karena
dalam sebuah survey yang diselengarakan Asosiasi Penyelenggara Jasa
Internet Indonesia (APJII) mengungkapkan bahwa jumlah pengguna internet
di Indonesia tahun 2012 mencapai 63 juta orang atau 24,23% dari total
populasi Negara ini. Tahun depan, angka itu di prediksi naik sekitar 30%
|