|
20
1.5.6
Sistem
Kerja
Sistem kerja yang akan dibahas disini adalah sistem kerja dilihat dari segi jam
kerjanya. Hari kerja
yang berlaku pada PT
Maha Keramindo Perkasa
adalah dari
Senin
sampai
dengan
Minggu, dimana
hari
kerja
adalah
5
(lima)
hari
dalam
seminggu,
dengan 8
jam
kerja
per
harinya atau
6
(enam)
hari
kerja
dalam
seminggu dengan 7 atau 7,5 jam kerja perharinya dan atau 40 jam kerja
seminggu, selebihnya dianggap lembur.
Ada
dua
sistem kerja di PT
Maha Keramindo Perkasa
ini
yaitu sistem
kerja
menurut shift dan non shift.
-
Sistem kerja non shift
Sistem kerja
non shift ini diperuntukkan bagi pekerja
yang ada di pabrik dan
juga
yang
ada
di
kantor,
sehingga
sistem
kerja
shift
dibagi
lagi
menjadi sistem kerja
shift bagian pabrik dan bagian kantor.
Pabrik :
Senin s/d Kamis
:
Pk. 08.00 s/d 16.00 WIB
Jumat
:
Pk. 08.00 s/d 16.30 WIB
Sabtu
:
Pk. 08.00 s/d 13.00 WIB
Kantor
Senin s/d Jumat : Pk. 08.00 s/d 17.00 WIB
pekerja pabrik yang mengikuti sistem kerja non shift adalah pekerja kantor
pabrik,
mulai dari kepala departemen (manager),
supervisor
dan karyawan
yang
|