Mewujudkan
pendidikan
yang
berkualitas
tidak
dapat
dipisahkan
dari peran
tenaga
pendidik
dan tenaga kependidikan.
Mereka memiliki
peran
yang sangat
penting
dan strategis,
dan karena
itulah,
menurut
Davies
dan
Ellison
(1992),
guru
merupakan
pemeran
utama
di
dalam kelas.
Sebutan
pemeran
utama
bagi
tenaga
pendidik
memang
sangat
beralasan
mengingat
perannya
yang
tidak dapat tergantikan
oleh apapun
(Levine,
1992).
Upaya yang
dilakukan
untuk
mendukung
terlaksananya
proses
belajar
mengajar
yang
baik
dan
kondusif
adalah
dengan
cara
menyediakan
guru yang berkualitas
dan
profesional,
fasilitas
pendidikan
yang memadai serta pola mengajar yang menarik.
Pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14
tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen pada hakekatnya
adalah untuk
meningkatkan
kualitas pendidikan
khususnya
dari
sisi tenaga
pendidik
dan
tenaga
kependidikan.
Disamping
itu juga
lahirnya
Undang-
Undang
tentang
Guru
dan
Dosen
juga
dilandasi
oleh
keinginan
untuk
memperjelas
kedudukan
dan
fungsi
tenaga
pendidik,
mempertegas
prinsip
profesionalisme,
mempertegas
kualifikasi,
kompetensi
dan
sertifikasi
dan
hal-hal
lain
yang
terkait
dengan
hak
dan
kewajiban
tenaga
pendidik
termasuk
pengangkatan
dan perlindungan
tenaga
pendidik
(Baedhowi, 2007).
Undang-Undang
Nomor
14 tahun
2005
tentang
Guru
dan
Dosen
pasal
7
mengamanatkan,
bahwa
profesi
guru
merupakan bidang
pekerjaan
khusus
yang dilaksanakan
berdasarkan prinsip antara
lain
memiliki kualifikasi akademik,
latar
belakang pendidikan
sesuai
dengan
bidang
tugasnya
dan memiliki
kompetensi
yang
diperlukan
untuk
melaksanakan
bidang tugas tersebut. Pada pasal
9 dinyatakan
bahwa kualifikasi
sebagaimana
dimaksud diperoleh
melalui
pendidikan
tinggi
jenjang S1 atau D4. Kualifikasi
akademik
guru
merefleksikan
kemampuan
yang dipersyaratkan
bagi
guru
untuk
melaksanakan
tugas
sebagai
pendidik pada jenjang,
jenis, dan satuan pendidikan atau mata pelajaran yang diambilnya.
Dalam
data
Educational
Statistics
in
Brief
in
Indonesia,
Ministry
of
National
Education (2005) dijelaskan bahwa
jumlah guru dan
dosen sekolah
negeri
dan swasta
menurut
ijazah tertinggi
pada tahun ajaran
2003/2004 adalah
2,610,686
orang
dengan rincian
ijazah
tertinggi
yaitu:
Program
Khusus
TK 443 (0,01%),
SLTP
12,023
(0,44%),
Sekolah
Menengah
624, 043
(22,80%),
Sekolah
Menengah
Atas
238,034
(9,11%),
Diploma
863,018
(32,04%),
Sarjana Muda
133,626 (5,10%), Sarjana 770,920 (28,53%), Magister
83,676
|