BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Beberapa
tahun
belakangan ini,
muncul
fenomena
baru
yang
menarik
untuk
dicermati
yaitu
makin
bertumbuhnya usaha
waralaba
(franchise)
di
Indonesia.
Pengertian waralaba
adalah
suatu
bentuk
kerja
sama
di
mana
pemberi
waralaba
(franchisor)
memberikan izin
kepada
penerima
waralaba
(franchisee)
untuk
menggunakan
hak
intelektualnya, seperti
nama,
merek
dagang
produk
dan
jasa,
dan
sistem operasi usahanya.
Potensi
berkembangnya
waralaba
lokal
di
masa
depan
sangat
terbuka
lebar
dengan
adanya
UU
No.5
Tahun
1999
tentang
Larangan Praktik
Monopoli dan
Persaingan
Usaha
tidak
sehat
yang
telah
diimplementasikan dengan
baik.
Fakta
menunjukkan
bahwa
waralaba
yang
didukung
pemerintah
dan
perbankan
di
dunia
bisa
berkembang sangat
pesat,
seperti
yang
terjadi
di
Amerika
Serikat,
Malaysia,
Filipina
dan
Singapura. Di
Indonesia,
pangsa
pasar
sangat
berpotensi
besar
bagi
pertumbuhan Usaha
Kecil
Menengah
(UKM)
dimana
UKM
yang
berkembang
memungkinkan untuk
dikelola
dengan
sistem
waralaba.
Hal
ini
dapat
dilihat
dari
banyaknya
model
usaha
waralaba
yang
muncul
dari
kalangan
UKM,
contohnya
:
KFC dan McDonald.
1
|