72
2.2.3
Pengertian Kendaraan Umum
Kendaraan
umum adalah setiap kendaraan bermotor
yang disediakan
untuk
dipergunakan
umum dan
dipungut
bayaran.
Kendaraan
umum
ini
dibagi
menjadi dua bagian:
1. Mobil Bus
Adalah
setiap
kendaraan
bermotor
yang dilengkapi
lebih
dari
delapan
tempat
duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa
perlengkapan pengangkutan bagasi.
2. Angkutan Kota (angkot)
Adalah
mobil
penumpang
umum dengan
kapasitas
berdasarkan
ijin
sebanyak
sembilan tempat duduk tidak termasuk tempat pengemudi.
2.2.4
Pengertian Volume Lalu Lintas
Volume
lalu
lintas
adalah
jumlah
perhitungan
lalu lintas
yang
dilaksanakan selama 14 jam di
mana
hasil perhitungan dengan
volume
lalu
lintas
tertinggi (jam puncak) pada masing-masing titik.
2.3
Terminal dan Bus
2.3.1
Pengertian Terminal
Terminal adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan memuat dan
menurunkan orang dan atau barang serta mengatur kedatangan dan
pemberangkatan
kendaraan
umum
yang
merupakan salah satu wujud simpul
jaringan transportasi.
|