2.5.2 Bentuk Hukum Reksa Dana
Menurut Sunariyah (2004,
p.226-235) berdasarkan
bentuk hukumnya di
Indonesia reksa
dana dapat dibagi atas dua bentuk, yaitu:
1. Reksa Dana Perseroan
Dalam reksa dana
bentuk perseroan, perusahaan penerbit reksa dana kegiatan usahanya
adalah menghimpun
dana dan
menjual surat
berharga, selanjutnya dana dari penjualan
surat
berharga
tersebut
diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang
diperdagangkan di
pasar modal dan pasar uang.
Dana
yang terkumpul dari penjualan surat
berharga akan
dikelola
oleh manajer
investasi.
Jadi,
reksa
dana
yang
berbentuk
perseroan
ini
menerbitkan surat berharga yang dapat diperjual-belikan oleh masyarakat pemodal.
2. Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif
Reksa dana
berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) merupakan instrumen penghimpun
dana
dengan menerbitkan
unit penyertaan kepada masyarakat
pemodal dan selanjutnya
dana tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis investasi baik di pasar modal maupun di
pasar
uang.
Pada
reksa
dana
berbentuk perseroan
pihak
menghimpun
dana
dengan
melakukan
penjualan
surat
berharga,
sedangkan
reksa
dana KIK
menghimpun
dana
melalui
penjualan
unit
penyertaan.
Namun
keduanya
sama-sama
menginvestasikan
dana yang dihimpun
pada berbagai efek yang diperdagangkan. Bentuk kontrak investasi
kolektif sebagai kontrak antara manajer investasi dengan bank
kustodian
yang mengikat
pemegang
unit
penyertaan,
dimana
manajer investasi
bertugas dan
bertanggung
jawab
untuk
mengelola
dana
yang
dipercayakan
masyarakat
pemodal
untuk
diinvestasikan
pada
berbagai
instrumen investasi.
Sedangkan
bank
kustodian
bertugas
dan
bertanggungjawab
dalam
pengadministrasian dan
penyimpanan
atas
kekayaan
reksa
dana.
Dalam
buku
Pratomo
(2004,
p.59)
menjelaskan
KIK
ini
dibuat
dihadapan
notaris
dan
melibatkan
konsultan
hukum
independen.
KIK
inilah
yang
menjadi
dasar
hukum
pendirian
reksa
dana.
Dari
sisi
proses
pembentukan,
reksa
dana
KIK
lebih
sederhana
dibanding
|