Home Start Back Next End
  
2.4 Pasar Uang
Menurut
Nasarudin dan Surya (2004, p.19)
pasar uang adalah sarana
yang menyediakan
pembiayaan
jangka
pendek
atau
kurang
dari
satu
tahun.  
Pasar
uang
tidak
mempunyai
tempat
fisik
seperti
pasar
modal.  
Pasar
uang
melayani
banyak
pihak
seperti
pemerintah,
bank,
perusahaan
asuransi,
perusahaan,
dan
lembaga
lainnya.
Lembaga-lembaga
yang
aktif
di
pasar
uang
adalah
bank
komersial,
merchant banks, bank
dagang,
penyalur
uang,
bank
sentral.
Siamat (2004, p.209-224) menjelaskan bahwa instrumen yang dipergunakan dalam pasar
uang di Indonesia saat ini antara lain:
1.   Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Sertifikat Bank Indonesia pada prinsipnya adalah surat berharga atas unjuk dalam rupiah
yang
diterbitkan oleh
Bank Indonesia sebagai pengakuan utang
berjangka waktu
pendek
dan diperjualbelikan dengan diskonto.
2.   Surat Berharga Pasar Uang (SPBU)
Surat
Berharga
Pasar Uang
adalah
surat-surat
berharga
jangka
pendek
yang
dapat
diperjualbelikan secara
diskonto
dengan
Bank Indonesia atau
lembaga
diskonto
yang
ditunjuk oleh Bank Indonesia (BI).
3.   Sertfikat Deposito
Sertifikat deposito atau negotiable
certificate of deposit, sering disingkat CD, pada prinsip
adalah instrumen
keuangan yang
diterbitkan
oleh suatu bank atas
unjuk
dan
dinyatakan
dalam suatu jumlah, jangka waktu,
dan
tingkat suku bunga
tertentu. 
Sertifikat deposito
adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan.
4.   Commersial Paper
Commersial Paper (CP)
pada
dasarnya
merupakan
promes
yang
tidak
disertai
dengan
jaminan
(unsecured
promissory notes)
yang
diterbitkan
oleh
perusahaan
untuk
memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang. 
Dengan
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter