8
memproduksi
ban
dengan
ukuran
6.00-16
dan
ukuran
7.50-16
dengan
desain
kapasitas 650 pasang.
Pada tanggal 6 Mei 1959 diadakan peresmian pabrik dan penekan tombol, tanda
mulai beroperasinya
mesin pabrik tersebut oleh Pejabat Presiden RI
Mr Sartono
yang
didampingi oleh Menleri Perindustrian Ir.F.J.Ingkirawang. Berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 131 tahun
1961 dan
realisai dari pelaksanaan Undang-Undang
No.l9,
Perpu
Tahun
1960
(Lembaran
Negara
Tahun
1960,
No.59)
dan
sesuai
dengan
akte Notaris No. 15 tanggal 4 Fcbruari 1955 dari Notaris
Raden
Meester
Soewandi,
perusahaan
merubah
namanya
menjadi
PN (Perusahaan
Negara)
INTIRUB.
Pada
tanggal
26
Juli
1971
ditanda-tangani
kontrak
dalam bentuk
"Management
Contract"
dan
"Technical
Service
Agreement"
antara
Pemerintah RI dengan
Good
Year
Export
SA.
Untuk
merealisasikan
Peraturan
Pemerintah
RI
No.42,
tahun
1971
dan
Surat
Keputusan Menteri Keuangan RI No. B.952/MK/IV/12/1971 tanggal 15 Desember
1971, sesuai dengan Akte Notaris Soetrono Prawiroatmodjo di Jakarta, No.46 tanggal 8
Mei 1972, PN INTIRUB bcrubah status menjadi PT.INTIRUB (PERSERO).
Penggabungan
Perusahaan
Umum Ban
dan
Karet
Palembang
dengan
PT.INTIRUB
Jakarta
menjadi
satu
dengan nama
PT.INTIRUB (PERSERO),
penambahan
modal
dan
lain-lain,
tertuang
dalam
Akte
Notaris
Ny.
Sri Soetengsoe
Alxloel
Sjoekoer
SH,
No.3
tanggal
9
Januari
1976
di
Jakarta
dan
Akte
Notaris
yang
sama,
No.11
tanggal
27
Februari
1976.
Perubahan
ini
telah
disahkan oleh Menteri
Kehakiman melalui Kepmen RI No. Y.A.5/145/13 tanggal 23 Maret 1976.
|