38
dilakukan secara visual
terhadap setiap sampel. Satu sheet memiliki panjang bisa
sampai 12 m dengan lebar dan tebal sesuai spesifikasi komponnya, dan
pengecekan dilakukan dengan cara
diambil potongan sebanyak 2 bagian dari tempat
yang
berbeda
dan
dicek
oleh laboratorium,
misalnya
dari ujung
kiri
dan
kanan
agar
hasilnya
lebih akurat.
Hasilnya dinyatakan sudah
mewakili kualitas seluruh bagian dari
sheet tcrsebut. Setiap sheet menerima perlakukan yang sama dalam inspeksi ini.
Khusus untuk
drum
test
&
field
test, inspeksi
tidak
dilakukan
secara
keseluruhan,
hanya dilakukan
secara
random sampling,
1
dari 1000
atau
1
dari 6000.
Pengecekan i n i
dilakukan oleh Divisi Teknologi dan QA, dimana kualitas produk
dicocokkan dengan standar SNI
atau dengan spesifikasi dari PT INTIRUB.
Perbandingan
dengan
kompetitor
hanya
sebagai
alat
kontrol. Bila
ternyata
kualitasnya
tidak
sesuai,
tugas
Teknologi
sebagai
pengganti
dari
R&D
untuk mencari
penyebab
dan
solusi
perbaikannya.
Standar
kualifikasi
ban
yang
diperbolehkan
diatur
oleh APBI (Asosiasi Produk Ban Indonesia), yakni suatu organisasi produsen ban
yang
mengatur kerjasama, kualitas dan dan
standarisasi
dari
tiap
jenis
ban.
APBI
juga
yang
mengatur
hak
patent
dari
tiap
jenis
ban,
contohnya
adalah
paten
pada branding
/
trading atau kembang
unluk
i
s
t
i
l
a
h pasarnya.
Tiap
produsen
ban
yang
sudah
mendaftarkan bentuk kembangnya, tidak boleh ditiru oleh produsen yang lainnya.
Disini,
pengawasan
dilakukan
pada saat
setiap produk ban
baru
diwajibkan
untuk
mempresentasikan bannya kepada
APBI
sebelum diijinkan
unluk dilaunching.
APBI
yang
melakukan
pengetesan
terhadap
standar
kualitas
(kekuatan,
ketahanan,dll)
,terhadap bentuk kembang, brand name, dll
|