![]() 10
PT ARYALOKA SENTANA
32,50%
Pemerintah Indonesia
30,00 %
Dengan adanya perubahan kepemilikan saham tersebut,
maka berdasarkan Akte
Notaris
B.R.A.Y.
Mahyastoeli
Notonegoro
SH,
di
Jakarta
dengan
No.
222
tanggal
16
Mei
1990
diadakan
perubahan
Anggaran
Dasar Perusahaan
dan
sesuai
dengan
Pasal
I
dari
Akte
Notaris
ini,
PT.
INTIRUB
(PERSERO)
berubah
status
menjadi
PT.
INTIRUB.
Sejak
bulan
Desember
1992,
unit
pabrik ban
di
Palembang
yang
bernama
PT.
INDONESIAN RUBBER (PT. INDORUB) resmi tidak beroperasi lagi dan mesin-
mesin dipindahkan ke Jakarta Pada bulan Desember 1992,
susunan kepemilikan
saham
PT. INTIRUB berubah menjadi sebagai berikut:
PT. MEGA RUBBER FACTORY 40%
(16.685
saham)
PT.
TRISETIJO
MANUNGGAL
UTAMA
27%
(11.261
saham)
PT.
BIMANTARA
CAKRA
NUSA
MENGUNSAI
12,37%
(5.162
saham)
PT.
ARYALOKA
SENTANA
MENGUNSAI
10,73%
(4.474
saham)
Pemerintah RI
9,90%
(4.129
saham)
Selanjutnya
pada
tanggal
14
Juli
1999
komposisi
pemegang
sahamnya
menjadi:
53,79% PT. Mega Rubber Factory
36,31% PT. Trisetijo Manunggal Utama
9,90% Pemerintah Indonesia
|