12
M
enurut
Taswan, S.E., M .Si. (2005, h.271), p engiriman uan g adalah
p
erp indahan dana antar reken in g dar i suatu temp at (bank) ke temp at
lain (cab an g
bank sendiri/bank lain) baik untuk kep entingan nasabah maup un kep entingan
bank itu sendiri.
Sedan gk an
menurut
Indra
Bastian dan
Suhard jono (2006,
h.11), transfer
atau p engiriman
uan g merup akan kegiatan p eny elesaian p ermohonan
p
emindahan
uan g/dan a
dari
satu
kantor
cabang bank
ke
kantor
caban g
lainny a
atau
bank
koresp ondenny a
di
luar
n
egeri
y
ang d ilakuk an
melalu i
saran a
komunikasi
y
an g telah d ilen gk ap i dengan berb agai
alat
p
engaman, d iawali
dengan p ermohonan transfer d ari
n
asabah, d iteruskan bank d en gan
instruksi
untuk
membay ar sejumlah tertentu kep ada orang y ang disebutkan
namany a
dalam transfer tersebut serta p embay aran kep ada nasabah.
Jadi,
transfer
atau p engiriman
uan g
y
aitu
jasa
kiriman
uan g antar
bank
baik antar bank
y
an g sama
maup un bank
y
ang berb eda. Pen gir iman
u
an g dap at
dilakukan untuk dalam kota, luar kota maup un luar negeri.
M
enurut
Taswan
(2005,
h.272), berdasarkan
lalu
lintas
danany a, transfer
dibedakan
menjadi:
a.
Transfer keluar
(outgoing transfer)
y
aitu p engiriman
uan g atas
p
erintah
nasabah/bagian
b
ank
tertentu
untuk
keuntungan
p
ihak
lain
p
ada
bank lain
atau caban g bank send iri.
b. Transfer
masuk (incoming transfer) y itu p engiriman
uang y ang diterima dari
caban g lain bank send iri atau dari bank
lain untk keuntungan nasab ah sendir i
atau p enerima dana p ada bank send iri.
|