|
43
publik dalam
melakukan penugasannya. Standar tersebut
secara
garis besar
memuat :
a)
Standar Umum
Menyatakan
bahwa
1)
Audit
harus
dilaksanakan
oleh
seseorang
atau
lebih
yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor, 2) Dalam
semua hal yang berhubungan dengan penugasan, auditor harus
mempertahankan
independensi
sikap
mental, 3) Kemahiran profesional,
cermat, dan seksama.
b)
Standar Pekerjaan Lapangan
Menyatakan bahwa 1) Jika menggunakan
asisten maka harus disupervisi
dengan sebaik-baiknya, 2) Auditor wajib memahami
struktur pengendalian
internal
sistem klien,
3)
Harus
diperoleh
bahan
bukti
yang
kompeten
dan
mencukupi.
c)
Standar Pelaporan
Menyatakan bahwa 1) Pendapat mengenai kesesuaian dengan standar/ prinsip
akuntansi
umum, 2) Konsistensi sistem akuntansi, 3) Pengungkapan
informatif laporan keuangan harus cukup memadai, 4) Pernyataan pendapat
auditor.
Dalam
standar
tersebut
yang
terkait
dengan
audit
sistem
informasi
yang
perlu
disinggung antara lain:
a)
PSA Nomor 57
Mengatur
tentang
audit
dalam lingkungan
sistem berbasis
komputer
yaitu
sistem akuntansi dalam kaitannya dengan audit keuangan.
|