![]() 55
yang
telah
diaudit
dan
diterbitkan
bebas
dari
salah
saji
material
dan sesuai dengan standar akuntansi yang legal dan relevan.
3. Audit Pemerintah
Menurut
Gondodiyoto
&
Hendarti
(2006),
audit
pemerintah
adalah
audit
intern
yang
dilakukan
terhadap
unit-unit
satuan
kantor dan proyek-proyek milik
pemerintah
yang
dilakukan
oleh
BPKP
(Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan),
sedangkan
sebagai
auditor
eksternal
independen
terhadap
pemerntah adalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
2.3.6
Standar Audit
2.3.6.1 Standar Audit Akuntan Publik (IAI)
Standar
Profesional
Akuntan
Publik
(SPAP)
menurut
IAI
(Ikatan
Akuntan
Indonesia) dalam (Gondodiyoto
&
Hendarti,
2006), secara garis besar adalah sebagai berikut:
1. Standar Umum
a. Audit harus dilaksanakan oleh seseorang atau lebih
yang
memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup
sebagai auditor.
b. Dalam
semua
hal
yang
berhubungan
dengan
penugasan,
independensi
sikap
mental
harus
dipertahankan oleh auditor.
c. Kemahiran profesional, cermat, dan seksama.
|