Home Start Back Next End
  
31
DEPARTEMEN KESEHATAN
logo Departemen Kesehatan
Departemen   Kesehatan   merupakan   unsur   pelaksana   Pemerintah   di   bidang
kesehatan,   dipimpin   oleh   Menteri   Kesehatan   yang   berada   di   bawah   dan
bertanggung jawab kepada Presiden. Mempunyai tugas membantu Presiden dalam
menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang kesehatan.
Dalam menyelenggarakan
fungsinya,
Departemen
Kesehatan
menpunyai
beberapa
wewenang :
1.   penetapan standar pemberian izin oleh daerah di bidang kesehatan;
2.   penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidang kesehatan;
3.   penetapan kebijakan sistem jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat;
4.   surveilans
epidemiologi
serta
pengaturan
pemberantasan
dan
penanggulangan wabah, penyakit menular dan kejadian luar biasa;
5.   penyediaan obat esensial tertentu dan obat untuk pelayanan kesehatan dasar
sangat essential (buffer stock nasional);
6.   kewenangan
lain
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
yang berlaku, yaitu :
penempatan dan pemindahan tenaga kesehatan tertentu;
pemberian izin dan pembinaan produksi dan distribusi alat kesehatan.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter