![]() 31
DEPARTEMEN KESEHATAN
logo Departemen Kesehatan
Departemen Kesehatan merupakan unsur pelaksana Pemerintah di bidang
kesehatan, dipimpin oleh Menteri Kesehatan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden. Mempunyai tugas membantu Presiden dalam
menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang kesehatan.
Dalam menyelenggarakan
fungsinya,
Departemen
Kesehatan
menpunyai
beberapa
wewenang :
1. penetapan standar pemberian izin oleh daerah di bidang kesehatan;
2. penetapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidang kesehatan;
3. penetapan kebijakan sistem jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat;
4. surveilans
epidemiologi
serta
pengaturan
pemberantasan
dan
penanggulangan wabah, penyakit menular dan kejadian luar biasa;
5. penyediaan obat esensial tertentu dan obat untuk pelayanan kesehatan dasar
sangat essential (buffer stock nasional);
6. kewenangan
lain
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
yang berlaku, yaitu :
penempatan dan pemindahan tenaga kesehatan tertentu;
pemberian izin dan pembinaan produksi dan distribusi alat kesehatan.
|