![]() 52
pemerintahan Militer Jepang.
Tanggal tersebut diperingati sebagai
Hari Bakti Postel
1961
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.240 Tahun 1961 status
Jawatan PTT berubah menjadi Perusahaan Negara (PN) Pos dan
Telekomunikasi
1965
PN Pos dan Telekomunikasi dibagi dua
menjadi : PN Pos dan Giro
berdasarkan Peraturan Pemerintah No
29
Tahun 1965
dan
PN
Telekomunikasi
berdasarkan
Peraturan
Pemerintah
No
30
Tahun
1965
1978
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1978, status PN Pos
dan Giro diubah menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pos dan Giro.
20 - 6-1995
Dasar Hukum :
Undang-undangNomor 1
Tahun 1995
tentang Perusahaan
Perseroan;
Peraturan
Pemerintah RI
Nomor
5
Tahun 1995
tentang Pengalihan
Bentuk
Perusahaan Umum
(Perum)
Pos
dan
Giro
menjadi
Perusahaan
(Persero)
(Lembaran
Negara
RI
Tahun
1995
Nomor
11);
Anggaran
Dasar
PT
Pos
Indonesia
(Persero)
yang
tercantum
dalam
akta
Notaris
Sutjipto,
SH
Nomor117
tanggal
20
Juni
1995
tentang
Pendirian
Perusahaan Persero
PT
Pos
Indonesia,
sebagaimana telah diubah dengan akta Notaris
Sutjipto, SH Nomor
89 tanggal 21 September 1998 dan Nomor111 tanggal 28 Oktober
1998
|