Home Start Back Next End
  
10
manusia serta men jamin semua war ga negar a bersamaan keduduk anny a di dalam
hukum, sehin gga segala bentuk p eny iksaan dan p erlakuan atau p enghukuman
lain
y
ang kejam, tidak manusiawi, atau mer endahkan
martabat manusia h arus dicegah
dan dilar an g;
b. bahwa ban gsa Indonesia seb agai b agian
masy arakat
internasional men ghormati,
men ghar gai, dan menjunjun g tin ggi p rinsip dan tujuan Piagam Perserik atan Ban gsa-
Bangsa serta Deklarasi Universal Hak-hak Asasi M anusia;
c. bahwa M ajelis Umum Perserik atan Ban gsa-Ban gsa, did alam sidan gny a p ada
tanggal 10 Desember 1948, telah
meny etujui Convention Against Torture and Other
Cruel, Inhuman or Degr adin g Treatment or Punishment (Konvensi M enentang
Peny iksaan dan Perlakuan atau Pen ghukuman Lain y ang Kejam, Tidak M anusiawi,
atau M erendahkan M artabat M anusia) dan Pemerintah Rep ublik Indonesia telah
menandatan gan i konvensi tersebut p ada tanggal 23 Oktober 1985;
d. bahwa konvensi tersebut p ada dasarny a tidak bertentangan den gan Pancasila,
Undang-Undan g Dasar 1945, dan p eraturan p erundang-und an gan Rep ublik Indonesia
serta selaras den gan kein ginan ban gsa Indon esia untuk secara terusmen erus menegakk
an dan memajukan p elaksanaan hak asasi
manusia d alam
kehidup an berban gsa dan bern egara;
e. bahwa berdasark an p ertimbangan tersebut dalam huruf a,b, c, dan d dip andan g p erlu
men gesahkan Conv ention Against
Torture and Other Cruel, Inhuman or Degradin g
Treatment or Punishment (Konvensi M enentang Peny iksaan dan Perlakuan atau
Penghukuman lain y ang Kejam, Tidak manusiawi, atau M erendahkan M artabat
manusia) den gan undan g-undan g.
M
engingat
:
Pasal 5 ay at
(1), Pasal 11, Pasal 20 ay at (1), Pasal 21 ay at (1), dan Pasal 27 ay at (1)
UndangUndan g Dasar 1945.
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
M
EMUTUSKAN :
M
enetap kan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN CONVENTION AGAINST
TORTURE AND OTHER CRUEL, INHUMAN OR DEGRADING TREATM ENT OR
PUNISHM ENT
(KONVENSI M ENENTANG PENYIKSAAN DAN PERLAKUAN
ATAU PENGHUKUM AN LAIN YANG KEJAM , TIDAK MANUSIAWI, ATAU
M
ERENDAHKAN MARTABAT M ANUSIA).
Pasal 1
(1) M enegaskan Convention Against
Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrad in g
Treatment or Punishment (Konvensi M enentang Peny iksaan dan Perlakuan atau
Penghukuman Lain y ang Kejam, Tidak M anusiawi, atau M erendahkan M artabat
M
anusia) dengan Declaration (Perny ataan) terhadap Pasal 20 dan Reservation
(Persy aratan) terhadap p asal 30 ay at (1).
(2) Salinan naskah asli Convention A gainst
Torture and Other Cruel, Inhuman or
Degrad in g Treatment or Punishment (Konvensi M enentang Peny iksaan dan
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter