Home Start Back Next End
  
9
Kawasan Industri Pulo Gadung tanggal 9 Februari 1987, tepatnya di
jalan Pulo
Gadung Kav. II Blok H No 2-3 Kawasan Industri Pulo Gadung Jakarta sampai
sekarang
Perusahaan ini memproduksi beragam jenis produk sesuai dengan pesanan
pelanggan 
(make to order) dengan sistem kontrak. Setiap produk
yang dipesan oleh
pelanggan
PT.
DNP
Indonesia,
selalu
dibuatkan
kontrak order
penjualan
yang
akan
berlangsung selama
jangka waktu yang disepakati. Yang dimaksud dengan sistem
kontrak disini adalah jumlah permintaan barang yang sesuai dengan pesanan sesuai
dengan yang tertera di kontrak order penjualan antara perusahaan dengan pelanggan
selama jangka waktu yang disepakati.
Perusahaan
menggunakan
sistem kontrak
karena
dengan
kebijakan
bahwa
perusahaan dapat merencanakan jadwal produksi selama
beberapa waktu ke depan
sebab
jumlah
produksinya
berbagai
macam produk
dan
dapat
mengetahui
berapa
banyak pemesanan bahan baku per bulan, tanpa harus menstok bahan baku yang akan
digunakan untuk produksi secara berlebihan.
Yang
dimaksud
dari
pelanggan
yang
tetap adalah pelanggan yang selalu
memperpanjang   masa   kontraknya   setelah   masa   kontrak   berakhir,   dalam   arti
pelanggan
tersebut
selalu
memesan
produknya pada perusahaan ini. Sedangkan
pelanggan tidak tetap adalah pelanggan yang
tidak
selalu
memperpanjang
masa
kontraknya,
dalam arti
setelah
masa
kontraknya
habis
pelanggan
tersebut
bisa
saja
tidak lagi memesan produknya pada perusahaan ini.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter