Home Start Back Next End
  
12
II.1.5 Pengertian Hotel
Hotel 
adalah 
bangunan 
yang 
terdiri 
dari 
beberapa 
kamar 
yang
disewakan untuk tamu yang menginap atau mengadakan acara.
( Kamus Besar Bahasa Indonesia )
Hotel
adalah
suatu
jenis
akomodasi
yang
mempergunakan
sebagian
atau seluruh bangunan, untuk menyediakan jasa penginapan, makan
dan
minum,
serta
jasa
lainnya bagi umum yang dikelola secara
komersial. ( Dirjen Pariwisata – Depparpostel )
Hotel
adalah
suatu
bentuk
akomodasi
yang
dikelola
secara
komersil,
disediakan
bagi  
setiap  
orang  
untuk  
memperoleh  
pelayanan
penginapan,
berikut
makan
dan
minum.
(
Surat
Keputusan
Menteri
Perhubungan 
R.I 
No. 
PM 
10/PW 
301/Phb. 
77, 
tanggal 
12
Desember 1977 )
Hotel
adalah
suatu
bangunan
atau
suatu
lembaga
yang
menyediakan
kamar
untuk
menginap,
makan
dan
minum
serta
pelayanan
lainnya
untuk umum. ( Webster )
II.1.6. Pengelompokan Hotel
Klasifikasi hotel bintang adalah kriteria penggolongan hotel
berdasarkan
jumlah poin
yang didapatkan dari hasil penilaian. Di Indonesia,
berdasarkan Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. KM 3/KW
001/MKP 02, klasifikasi
hotel dibagi
menurut kemampuan
hotel dalam
fisik
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter