16
5. Bangunan
Bangunan
hotel
memenuhi
persyatan
perizinan
sesuai
dengan
undang-
undang yang berlaku. Persyaratan dari bangunan adalah :
a)
Keadaan bangunan bersih dan terawat dengan baik (tidak berdebu,
berlumut, sarang laba-laba,dan lain sebaginya ).
b) Pengeturan
ruang
hotel
ditata
sesuai
dengan
fungsi
sehingga
memudakan : arus tamu, arus karyawan dan arus barang/produk
hotel.
c)
Unsur dekorasi indonesia harus tercermin dalam: ruang lobi,
restoran, kamar tidur, atau function room.
d) Peralatan
teknis
bangunan
terdiri
dari
:
transportasi
mekanis/lift/elevator. Setiap bangunan dengan 4 lantai ke atas harus
dilengkapi
dengan lift/elevator dan
memiliki sertifikat
keamanan
sesuai
dengan
ketetapan
DEPNAKER.
Utilitas
air
dimana
tersedia
air yang cukup dan memenuhi persyaratan keseatan (PERMENKES
No
01
tahun
1975)
serta
mempunyai sertifikat dari PAM mengenai
kualitas air, kapasitas air minimal
500
L/orang/hari
dan
tersedia
instalasi
air panas.
Listrik
adanya
pemasangan
instalasi
listrik
memenuhi persyaratan pemerintah (PUIL 1977), tersedia pembangkit
tenaga listrik cadangan dengan kapasitas minimal 50% dari kapasitas
PLN. Tata
udara dimana diatur dengan atau tanpa alat pengatur suhu,
ruangan yang tidak mempergunakan AC harus mempunyai ventilasi
yang
baik.
Komunikasi
hotel
antara
lain
:
Tersedianya
telepon
satu
|