29
bangunan gedung yang dibangun di bawah permukaan tanah harus
mempertimbangkan keamanan, kesehatan, dan daya dukung lingkungan
yang dipersyaratkan.
Persyaratan
jarak
bebas
bangunan
gedung
atau
bagian
bangunan
gedung
yang dibangun di bawah permukaan tanah harus mempertimbangkan
batas-batas
lokasi,
keamanan,
dan tidak
mengganggu
fungsi
utilitas
kota,
serta pelaksanaan pembangunannya.
Persyaratan
tata
ruang
dalam
bangunan
harus
memperhatikan
fungsi
ruang, arsitektur bangunan gedung, dan keandalan bangunan gedung.
Persyaratan
keseimbangan,
keserasian,
dan
keselarasan
bangunan
gedung
dengan lingkungannya harus mempertimbangkan terciptanya ruang luar
bangunan gedung, ruang terbuka hijau yang seimbang, serasi, dan selaras
dengan lingkungannya.
Bangunan gedung tempat
tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan
bangunan
pelayanan
umum lainnya
harus
mempunyai
bukaan
untuk
ventilasi dan pencahayaan alami.
Penggunaan bahan bangunan
gedung
harus aman bagi kesehatan
pengguna bangunan gedung dan tidak menimbulkan dampak negatif
terhadap lingkungan.
Bangunan
gedung
yang
bertingkat
harus
menyediakan
tangga
yang
menghubungkan lantai yang satu dengan yang lainnya dengan
mempertimbangkan kemudahan, keamanan, keselamatan, dan kesehatan
pengguna.
|