Home Start Back Next End
  
36
2.8
Bank
2.8.1
Pengertian Bank
Bank sebagai suatu badan yang tugas utamanya menghimpun uang
dari pihak ketiga. Sedangkan definisi
lain mengatakan, bank adalah suatu
badan yang tugas utamanya sebagai perantara untuk menyalurkan
penawaran dan permintaan kredit pada waktu yang ditentukan.
Prof. 
G.M. 
Verryn 
Stuart 
dalam  bukunya 
bank 
politik
mengatakan “bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan
kebutuhan
kredit,
baik
dengan
alat-alat pembayaran sendiri atau dengan
uang
yang
diperolehnya
dari orang
lain,
maupun
dengan
jalan
memperedarkan alat-alat penukar baru berupa uang gilar”.
A.
Abdurrachman
dalam Ensiklopedia
Ekonomi
Keuangan
dan
Perdagangan menjelaskan bahwa “bank adalah suatu jenis lembaga
keuangan
yang
melaksanakan
berbagai
macam jasa,
seperti
memberikan
pinjaman,
mengedarkan
mata
uang, pengawasan terhadap mata uang,
bertindak  sebagai  tempat  penyimpanan 
benda-benda 
berharga,
membiayai usaha perusahaan-perusahaan dan lain-lain”
Definisi
bank
menurut
UU
No.14 /
1967 pasal 1 tentang pokok-
pokok perbankan adalah “lembaga keuangan yang usaha pokoknya
memberikan kredit-kredit dan jasa-jasa dalam lalu
lintas pembayaran dan
peredaran  uang”.  Sedangkan  lembaga  keuangan  menurut  UU  tersebut
ialah “semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang
keuangan, menarik uang dari dan menyalurkannya ke dalam masyarakat”.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter