24
5. Pemindahan risiko
Pemindahan risiko dapat dilakukan dengan cara-cara :
a)
Harta
milik
atau
kegiatan
yang
menghadapi
risiko
dipindahkan
kepada
hak
lain, yang dinyatakan dengan tegas dengan berbagai transaksi atau kontrak.
b) Risikonya sendiri yang dipindahkan.
II.
Pembiayaan Risiko (risk financing)
Penanggulangan risiko dapat pula dilakukan dengan menyediakan / mengeluarkan
dana
yang berhubungan dengan
cara-cara
pengadaan
dana
untuk
menanggulangi
kerugian. Cara-cara yang dapat digunakan yaitu :
1. Memindahkan risiko dengan pembiayaan (risk financing transfe®).
Pemindahan
risiko
melalui
risk
financing transfer
berarti
transferor/penanggung
harus
mencari
dana
eksternal
untuk
membayar kerugian
yang
diderita
oleh
tertanggung, yang benar-benar terjadi, karena oleh peril
yang dipindahkan.
2. Meretensi (®isk retention)
Meretensi artinya perusahaan menanggung sendiri risiko
financial dari suatu peril
dan
ini
adalah
bentuk
penanggulangan
risiko
yang
paling
banyak
/
umum. Sumber
dananya
diusahakan
sendiri
oleh
perusahaan
yang bersangkutan.
Penanggulangan
semacam ini dapat
bersifat
pasif atau tidak
direncanakan (unplanned
retention) dapat
pula bersifat aktif atau direncanakan (planned retention).
Retensi bersifat aktif bila Manajer Risiko telah mempertimbangkan metode-
metode
lain untuk
menangani
risiko
dan
kemudian
memutuskan
secara
sadar
untuk
tidak memindahkan kerugian potensial tersebut, sehingga bila terjadi peril
kerugiannya akan diperhitungkan sebagai biaya tidak terduga.
|