9
2.2.2. Struktur Gedung Beraturan dan Tidak Beraturan
Struktur
gedung ditetapkan sebagai struktur
gedung beraturan, apabila
memenuhi
ketentuan SNI
03-1726-2002
tentang
Tata cara
Perencanaan Ketahanan Gempa
Untuk
Bangunan Gedung sebagai berikut :
Tinggi struktur
gedung diukur dari taraf penjepitan
lateral tidak
lebih dari 10
tingkat
atau 40 m.
Denah
struktur
gedung
adalah
persegi
panjang
tanpa
tonjolan
dan
kalaupun
mempunyai tonjolan,
panjang
tonjolan
tersebut
tidak
lebih
dari
25%
dari
ukuran
terbesar denah struktur gedung dalam arah tonjolan tersebut.
Sistem
struktur
gedung
terbentuk
oleh
subsistem-subsistem
penahan
beban
lateral
yang
arahnya
saling
tegak
lurus
dan
sejajar
dengan
sumbu-sumbu utama
ortogonal
denah struktur gedung secara keseluruhan.
Sistem
struktur
gedung
tidak
menunjukkan
loncatan
bidang
muka
dan
kalaupun
mempunyai loncatan
bidang
muka,
ukuran
dari
denah
struktur
bagian
gedung
yang
menjulang dalam
masing-masing arah,
tidak
kurang
dari
75
%
dari
ukuran
terbesar
denah struktur bagian gedung sebelah bawahnya.
Sistem
struktur
gedung
memiliki
kekakuan
lateral
yang
beraturan,
tanpa
adanya
tingkat
lunak.
Yang
dimaksud
dengan
tingkat
lunak
adalah
suatu
tingkat,
di
mana
kekakuan
lateralnya adalah kurang dari 70% kekakuan
lateral tingkat di atasnya atau
kurang dari 80%
kekakuan lateral rata-rata 3
tingkat di atasnya.
Dalam
hal
ini,
yang
dimaksud dengan kekakuan lateral suatu
tingkat adalah
gaya
geser
yang bila bekerja
di tingkat itu menyebabkan satu satuan simpangan antar-tingkat.
|