9
Penelitian
dan Pengembangan
Pertanian.
BB-Biogen
ini terbentuk
berdasarkan
SK
Mentan No. 631/Kpts/OT.140/12/2003,
yang secara efektif sejak Januari 2002.
Balitbiogen
mempunyai
tugas dan mandat
untuk
melaksanakan
kegiatan
penelitian
bioteknologi dan sumberdaya genetik pertanian.
1. Penyusunan program
dan
evaluasi
penelitian dan
pengembangan bioteknologi
dan sumberdaya genetik pertanian.
2. Pelaksanaan
penelitian
konservasi
dan
karakterisasi
yang
meliputi
fisik,
kimia,
biokimia, metabolisme biologis dan biomolekuler sumberdaya
genetik pertanian.
3. Pelaksanaan
penelitian
bioteknologi
sel,
bioteknologi
jaringan, rekayasa
genetik,
dan bioprospeksi sumberdaya genetik.
4. Pelaksanaan
penelitian
keamanan
hayati
dan
keamanan
pangan
produk
bioteknologi.
5. Pelaksanaan
pengembangan
sistem
informasi
hasil
penelitian
dan
pengembangan
bioteknologi
dan sumberdaya genetik pertanian.
6. Pelaksanaan pengembangan komponen teknologi sistem
dan
usaha
agribisnis
produk bioteknologi
pertanian.
7. Pelaksanaan
kerjasama dan pendayagunaan
hasil penelitian
bioteknologi dan
sumberdaya genetik pertanian.
8. Pengelolaan tata usaha dan rumah tangga BB-Biogen.
2.1.4 Organisasi
Secara
struktural,
di
BB-Biogen
terdapat
tiga
unit
kerja
masing-masing
terdiri
dari eselon IVa sebagai
Kepala
Subbagian
dan Kepala
Seksi, Eselon IIIb sebagai Kepala
Bagian
dan Kepala Bidang,
dan Eselon II.b sebagai Kepala. Selain
jabatan struktural,
di
BB-Biogen
juga
terdapat
jabatan
fungsional
yang
terdiri
dari
peneliti,
litkayasa,
|