![]() Perkawinan,
dilakukan
berdasarkan
perjodohan
dan
dilakukan
oleh
dukun
atau
kokolot
menurut
lembaga
adat
(Tangkesan)
sedangkan
Naib
sebagai
penghulunya. Adapun
mengenai
mahar atau seserahan yakni sirih, uang semampunya, dan kain poleng.
Dalam
melaksanakan kegiatan
sehari-hari
tentunya
masyarakat
baduy
disesuaikan
dengan
penanggalan:
Bulan
Kasa,Bulan
Karo,Bulan
Katilu,Bulan
Sapar,Bulan
Kalima,Bulan Kaanem
Bulan
Kapitu,Bulan
Kadalapan,Bulan Kasalapan,bulan
Kasapuluh,Bulan Hapid
Lemah,Bulan
Hapid Kayu
Seperti
yang telah diuraikan diatas, apabila ada
masyarakat baduy
yang
melanggar
asalah
satu
pantangan
maka
akan
dikenai
hukuman
berupa
diasingkan
ke
hulu
atau
dipenjara
oleh pihak polisi byang berwajib.
2.2.2.12 Kesenian dan Kerajinan Suku Baduy
Dalam
melaksanakan
upacara
tertentu,
masyarakat
Baduy
menggunakan kesenian
untuk
memeriahkannya.
Adapun keseniannya
yaitu: Seni Musi
(Lagu daerah
yaitu Cikarileu dan
Kidung ( pantun)
yang digunakan dalam acara pernikahan). Alat
musik (Angklung Buhun dalam
acara
menanan
padi
dan
alat
musik
kecapi)Seni Ukir
Batik.
Bicara
soal
tembakau,
ternyata
tembakau adalah salah satu hasil utama mereka.
|