24
i.
Jika
auditor
SI
mengidentifikasikan
adanya
irregularities
dan
illegal
acts
atau
memperoleh
informasi
mengenai
hal
itu, auditor harus mengkomunikasikan ini
kepada level manajemen yang tepat sesegera mungkin.
j.
Jika
auditor
SI
mengidentifikasikan
irregularities
dan
illegal
acts
yang
melibatkan
manajemen
atau
personil
yang
berperan
dalam internal
control,
auditor
intern
harus
mengkomunikasikan hal itu kepada pihak yang bertanggungjawab dalam tatakelola
perusahaan.
k. Auditor SI
harus
memberi advice kepada
tingkat
manajemen
yang bertanggungjawab
atas
kelemahan
rancangan
dan
implementasi
internal
control
dalam mencegah
dan
mendeteksi
irregularities
dan
illegal
acts yang
mendapat
perhatian
auditor
dalam
melaksanakan penugasan pemeriksaannya.
l.
Jika
auditor
SI
menemui
kondisi
yang
tidak
biasa
yang
berdampak
pada
kelanjutan
pelaksanaan
audit
sebagai
akibat misstatements
yang
material
dan
/
atau
tindakan
ilegal,
auditor
harus
mempertimbangkan tanggungjawab
legal dan
profesional,
termasuk kemungkinan auditor
untuk
memberitahu kepada pihak pihak ( lain ) yang
mendapat penugasan, penanggungjawab perusahaan, atau pihak berwenang, dan bila
perlu mengundurkan diri dari penugasan.
m.
Auditor
SI
harus
mendokumentasikan
semua
komunikasi,
perencanaan,
hasil,
evaluasi, dan kesimpulan yang berhubungan dengan irregularities
dan illegal
acts
yang sudah dikomunikasikan kepada manajemen, pihak bertanggungjawab lain, atau
pihak berwenang, dan lainnya.
|