Home Start Back Next End
  
31
2.8
Pengertian Properti
Berdasarkan pencarian
makna kata-kata
yang berkaitan dengan properti pada Kamus
Besar Bahasa Indonesia di situs
web
pada tanggal 10
Oktober 2009, maka diperoleh definisi-definisi berikut :
a.
Properti
adalah
harta
berupa
tanah
milik
dan
bangunan
serta
sarana
dan
prasarana
yang
merupakan
bagian
yang
tidak
terpisahkan dari tanah dan/atau bangunan yang
dimaksudkan;
b.
Bangunan adalah sesuatu
yang didirikan
atau
dibangun di atas tanah
(seperti rumah,
gedung, menara, dan sebagainya);
c.
Rumah
adalah
bangunan
untuk
tempat
tinggal
atau
bangunan
pada
umumnya
seperti
gedung;
d.
Rumah 
kantor 
(rukan) 
adalah 
bangunan 
rumah 
yang 
digunakan 
sebagai 
kantor
sekaligus tempat tinggal;
e.
Rumah kontrakan adalah rumah yang disewa dengan waktu yang ditentukan;
f.
Rumah sewa adalah rumah untuk disewakan;
g.
Rumah
susun
adalah
gedung
atau
bangunan
bertingkat
yang
terbagi
atas
beberapa
tempat tinggal (masing-masing untuk satu keluarga) atau dikenal juga dengan istilah
flat;
h.
Rumah tinggal adalah rumah yang digunakan  sebagai tempat tinggal;
i.
Rumah
toko
(ruko)
adalah
rumah
yang
sekaligus
digunakan
sebagai
toko
(kadang-
kadang toko di lantai dasar dan tempat tinggal di lantai berikutnya);
j.
Perumahan
adalah
kumpulan
beberapa
buah
rumah
tempat
tinggal
atau
tanah
kosong
yang digunakan untuk mendirikan rumah;
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter