|
Menurut beberapa pengertian, Hotel
didefinisikan sebagai berikut
:
Pengertian hotel
menurut SK
Menparpostel Nomor.
KM
34/
HK
103/
MPPT
1987:
"Hotel adalah suatu
jenis
akomodasi
yang
mempergunakan sebagian atau
seluruh bangunan
untuk
menyediakan
jasa
pelayanan
penginapan,
makanan
dan
mimunan,
serta
jasa
Jainnya
untuk umum,
yang
dikelola
secara
komersial
serta memenuhi
persyaratan
yang
ditetapkan
dalam
keputusan
pemerintah"
(SKMenparpostel Nomor. KM 34/ HK 103/ MPPT 1987)
Suatu
perusahaan
yang
dikelola
pemiliknya dengan
pelayanan
makanan, minuman,
dan
fasilitas kamar untuk tidur kepada orang-orang
yang
sedang
melakukan
perjalanan
dan
mampu
membayar
dengan
jumlah
yang
wajar
sesuai
dengan
pelayanan
yang
diterima
tanpa
adanya
peljanjian khusus.
(prospietor
act)
Usaha komersial
yang menyediakan
tempat untuk menginap,
makanan
dan
pelayanan
lain
untuk
umum.
(Grolier Electronic Pub/is/zing Inc.)
Bangunan
berkamar banyak
yg
disewakan
sbg
tempat untuk
menginap
dan
tempat
makan
orang
yang
sedang
dalam
perjalanan;
bentuk
akomodasi
yg dikelola secara
komersial,
disediakan
bagi
setiap
orang
untuk
memperoleh
pelayanan,
penginapan,
makan
danminum.
|