![]() 51
kawasan
bisnis,
yang
dikelola
bersama
antara
pengelola
bandara,
Pemda
dan pengusaha
swasta.
Rupanya
ada
harapan,
privatisasi
menjadi
salah
satu solusi
tersebut.
Privatisasi
akan dilaksanakan,
karena
adanya
kebijakan
Pemerintah
di
era
reformasi
bahwa
semua
BUMN
berkewajiban
melakukan
privatisasi.
Artinya,
mengikutsertakan
peran swasta
dalam
penyertaan
modal
dan saham.
Saat
pengembangan
transportasi
di
kawasan
Cengkareng
Soekarno-Hatta
lebih
menguntungkan
dengan menggunakan
kereta api.
Selain
itu ada implementasi
Undang-undang
Perkeretaapian
No
23 Tahun
2007.
Kereta
api,
di
mana
pun
di
dunia
ini,
adalah
untuk
transportasi
publik
dan didukung
penuh
negara
untuk
kemakmuran
dan
kepentingan
ekonomi
rakyatnya.
KA
bandara
ini
diharapkan
menjadi
altematif
pilihan
transportasi bagi
penumpang
menuju
bandara
dengan
waktu
tempuh
sekitar
20
menit.
Menurut
Menhub
kereta
api
memiliki
keunggulan
yaitu
lebih teljamin
ketepatan
waktunya. Ia memperkirakan
dengan
adanya
kereta bandara
ini
maka sekitar 30% dari total penumpang
di
bandara
akan
tertampung
yaitu
sekitar
20
juta
penumpang
per
tahun
dengan
kapasitas
4
jutaltahun
sudah
bisa
dioperasikan5.
Kereta
api
bandara
direncanakan
dimulai dari
Stasiun
Manggarai, Dukuh
Atas, Tanah Abang,
Duri
atau
langsung
ke
Grogol,
dilanjutkan
ke
Pesing,
Rawa
Buaya,
Kali
Deres
dan Bandara
Soekarno-Hatta
terminal
1
dan
terminal
2.
Panjang
|