Home Start Back Next End
  
BINUS University Jakarta
Rusun Susun Sewa Sudin Pemadam Kebakaran Jakarta
12
satuan
yang
masing
masing
dapat
dimiliki
dan
digunakan secara
terpisah,
terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda
bersama dan tanah bersama.
(Undang  –  Undang  nomor  16  tahun  1985  tentang  Rumah  Susun,  Presiden
Republik Indonesia, 1985).
Bangunan hunian
yang dipisahkan secara horisontal dan vertikal
agar
tersedia
hunian
yang
berdiri
sendiri
dan
mencakup
bangunan
bertingkat rendah
atau
bangunan bertingkat tinggi,
dilengkapi berbagai
fasilitas
yang
sesuai
dengan
standart yang ditentukan.
(Ernst Neufert, 1980, p86)
Rumah susun atau bagi penghuni golongan menengah keatas dikenal
dengan nama apartemen atau flat merupakan hunian tinggal yang tersusun
vertikal  dengan  akses  berupa  tangga  atau  lift 
yang  dimana  penghuninya
tinggal bertetangga seperti
rumah-rumah pada umumnya.  Istilah rumah susun
berkonotasi lebih rendah daripada apartemen
atau
flat.
Hal
ini
disebabkan
karena pandangan
masyarakat terhadap apartemen
yang berada di
luar
negeri
maupun di kota besar terlihat mewah. Di Jakarta banyak rumah susun mewah
yang dibangun dan 
dinamakan apartemen atau flat untuk memberikan kesan
eksklusif lengkap dengan beragam fasilitas dan pada akhirnya para calon
konsumen
tertarik
untuk
membeli.
Beragam proyek
rumah
susun
yang
dibangun pemerintah seperti rusun Tanah Abang, Pejompongan, Klender dan
lain-lain terkesan tidak mewah dan tidak menarik. Hal ini karena 
memang
ditujukan untuk kalangan ekonomi
lemah. Fungsi yang sama
yaitu sebagai
hunian tempat tinggal dan persyaratan bangunan keduanya juga tidak ada
perbedaan 
yang 
mencolok 
membuat 
rumah 
susun 
sebenarnya 
memiliki
konsep yang hampir sama dengan apartement
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter