![]() BINUS University Jakarta
Rusun Susun Sewa Sudin Pemadam Kebakaran Jakarta
15
II.1.5. Rusuna (Rumah Susun Sederhana)
Definisi
Rumah
Susun
Sederhana
adalah
bangunan
gedung
bertingkat
yang
dibangun
dalam
suatu
lingkungan
yang
dipergunakan sebagai
tempat hunian dengan
luas
maksimum 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) setiap hunian, dilengkapi
dengan KM/WC serta dapur, dapat bersatu dengan unit hunian ataupun terpisah
dengan
penggunaan
komunal,
dan
diperuntukkan bagi
golongan
masyarakat
berpenghasilan rendah yang pembangunannya mengacu pada Permen PU Nomor
60/PRT/1992 tentang Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah Susun.
(Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 524/KMK.03/2001)
Sebuah rumah susun dikategorikan sebagai rumah susun sederhana
(rusuna) saat diperuntukkan untuk kalangan ekonomi lemah dengan luas
hunian tidak lebih dari 21 m². Penggunaan
material
yang tidak bermutu tinggi
dan penyediaan fasilitas-fasilitas penunjang seadanya juga menjadi ciri dari
rumah susun sederhana. Pemerintah melakukan kebijakan penggalakkan
pembangunan rusuna karena adanya permasalahan ibu kota dengan jumlah
penduduk yang setiap tahun semakin meningkat. Tindakan pemerintah ini
tepat dikarenakan luas lahan di ibu kota yang seiring berjalannya waktu
semakin terbatas jumlahnya dan tidak
memungkinkan
untuk
membangun
pemukiman secara horizontal. Pembangunan yang ada kini lebih difokuskan
kearah
pembanguna
secara
vertikal (bersusun).
Hal
itu
yang
menyebabkan
rusuna kini kian menjamur di mana saja.
|