Home Start Back Next End
  
39
Keberadaan
Ancol
sebagai
kawasan
wisata,
resor
dan
pemukiman 
telah 
menjadikannya 
sebagai 
landmark 
kota
Jakarta. 
Sejak 
awal 
berdirinya 
tahun 
1966, 
Ancol 
sudah
ditujukan
sebagai
kawasan
wisata
terpadu
oleh
Pemerintah
provinsi
Jakarta.
Untuk
mewujudkannya,
Pemda
DKI
menunjuk
PT
Pembangunan
Jaya
sebagai
Badan
Pelaksana
Pembangunan Proyek Ancol
yang dilakukan
secara bertahap
sesuai dengan peningkatan perekonomian
nasional serta daya
beli masyarakat.
Sejalan dengan perkembangan perusahaan yang semakin
meningkat di tahun 1992 status Badan Pelaksana
Pembangunan (BPP) Proyek Ancol diubah menjadi PT
Pembangunan Jaya
Ancol sesuai dengan akta perubahan No.
33 tanggal 10 Juli 1992 sehingga terjadi perubahan
kepemilikan dan prosentase kepemilikan saham, yakni 20%
dimiliki oleh PT Pembangunan
Jaya dan 80% dimiliki oleh
Pemda                                 
DKI                                 
Jakarta.
Pada   2   Juli   2004   Ancol   melakukan   “go   public”   dan
mengganti statusnya menjadi PT Pembangunan Jaya Ancol
Tbk.,
dengan
kepemilikan
saham 72%
oleh
Pemda
DKI
Jakarta dan 18% oleh PT Pembangunan Jaya dan 10% oleh
masyarakat.
Langkah
“go
public”
ini
dilakukan
untuk
lebih
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter