39
Keberadaan
Ancol
sebagai
kawasan
wisata,
resor
dan
pemukiman
telah
menjadikannya
sebagai
landmark
kota
Jakarta.
Sejak
awal
berdirinya
tahun
1966,
Ancol
sudah
ditujukan
sebagai
kawasan
wisata
terpadu
oleh
Pemerintah
provinsi
Jakarta.
Untuk
mewujudkannya,
Pemda
DKI
menunjuk
PT
Pembangunan
Jaya
sebagai
Badan
Pelaksana
Pembangunan Proyek Ancol
yang dilakukan
secara bertahap
sesuai dengan peningkatan perekonomian
nasional serta daya
beli masyarakat.
Sejalan dengan perkembangan perusahaan yang semakin
meningkat di tahun 1992 status Badan Pelaksana
Pembangunan (BPP) Proyek Ancol diubah menjadi PT
Pembangunan Jaya
Ancol sesuai dengan akta perubahan No.
33 tanggal 10 Juli 1992 sehingga terjadi perubahan
kepemilikan dan prosentase kepemilikan saham, yakni 20%
dimiliki oleh PT Pembangunan
Jaya dan 80% dimiliki oleh
Pemda
DKI
Jakarta.
Pada 2 Juli 2004 Ancol melakukan go public dan
mengganti statusnya menjadi PT Pembangunan Jaya Ancol
Tbk.,
dengan
kepemilikan
saham 72%
oleh
Pemda
DKI
Jakarta dan 18% oleh PT Pembangunan Jaya dan 10% oleh
masyarakat.
Langkah
go
public
ini
dilakukan
untuk
lebih
|