Perencanaan tata
ruang kawasan reklamasi pantai
Menurut Acuan normatif :
Undang-Undang Nomor 28
Tahun
2002
tentang Bangunan Gedung.
Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2007
tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang
Nomor
27 Tahun
2007
tentang
Pengelolaan
Wilayah
Pesisir
dan
Pulau-Pulau Kecil.
SNI
03-6981-2004,
Tata
cara
perencanaan
lingkungan perumahan
sederhana
tidak bersusun di
daerah perkotaan.
Pola
ruang
di
kawasan reklamasi
pantai
secara
umum
meliputi
kawasan
lindung dan
kawasan
budi
daya.
Kawasan
lindung
yang
dimaksud
dalam
pedoman
ini
adalah
ruang
terbuka
hijau.
Kawasan
budi
daya meliputi
kawasan
peruntukan
permukiman,
kawasan
perdagangan
dan
jasa,
kawasan
peruntukan
industri,
kawasan
peruntukan
pariwisata,
kawasan pendidikan,
kawasan
pelabuhan
!aut
atau
penyeberangan, kawilsan bandar
udara,
dan
kawasan campuran.
Kesimpulan :
Kawasan
reklamasi Pantai
Ancol
merupakan
kawasan
mixed-use
(campuran),
kawasan
peruntukan
pemukiman, kawasan
perdagangan
dan
jasa
dan
kawasan
peruntukan pariwisata.
|