Home Start Back Next End
  
Perencanaan tata 
ruang kawasan reklamasi pantai
Menurut Acuan normatif :
Undang-Undang Nomor  28
Tahun
2002
tentang Bangunan Gedung.
Undang-Undang Nomor  26
Tahun  2007
tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang
Nomor 
27  Tahun 
2007 
tentang
Pengelolaan
Wilayah
Pesisir
dan
Pulau-Pulau Kecil.
SNI 
03-6981-2004,
Tata 
cara 
perencanaan
lingkungan  perumahan
sederhana
tidak  bersusun di
daerah  perkotaan.
Pola 
ruang 
di 
kawasan  reklamasi
pantai 
secara  
umum 
meliputi  
kawasan
lindung dan
kawasan
budi
daya.
Kawasan
lindung
yang
dimaksud
dalam
pedoman
ini
adalah 
ruang 
terbuka
hijau. 
Kawasan
budi 
daya  meliputi
kawasan
peruntukan
permukiman,
kawasan
perdagangan
dan
jasa, 
kawasan
peruntukan
industri, 
kawasan
peruntukan
pariwisata,
kawasan pendidikan,
kawasan
pelabuhan
!aut
atau
penyeberangan, kawilsan  bandar
udara,
dan
kawasan campuran.
Kesimpulan :
Kawasan 
reklamasi   Pantai   
Ancol  
merupakan 
kawasan 
mixed-use 
(campuran),
kawasan
peruntukan
pemukiman, kawasan
perdagangan
dan
jasa 
dan
kawasan
peruntukan pariwisata.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter