Home Start Back Next End
  
35
2.2 Teori Khusus
2.2.1 Pornografi
Berdasarkan definisi pornografi dari
Lin
(2003,
p2), halaman web
yang
mengandung citra pornografi didefinisikan sebagai halaman web
yang di
dalamnya terdapat citra yang mengandung obyek manusia telanjang, manusia
menunjukkan organ seksual, atau manusia sedang melakukan hubungan
seksual. Lebih jauh lagi, Lin menyebutkan bahwa situs web
pornografi
umumnya mengandung kata-kata yang mengindikasikan pornografi. (Lin et. al,
2003, p2). 
Istilah lain dari pornografi bila dilacak pengertiannya secara etimologis
berasal dari bahasa Yunani kuno  “porne” yang berarti wanita jalang, dan
“graphos” yang artinya gambar atau lukisan. Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia pornografi diartikan sebagai:
1.
Penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau untuk
membangkitkan nafsu birahi, mempunyai kecenderungan
merendahkan kaum wanita.
2.
Bahan yang dirancang dengan sengaja dan semata-mata untuk
membangkitkan nafsu seks.
Supartiningsih (2010, p5), berpendapat
bahwa pornografi secara material menyatukan seks yang berhubungan
dengan kelamin sehingga dapat menurunkan martabat atau harga diri. 
Beberapa istilah yang seringkali dikaitkan dengan pornografi di
antaranya adalah  pornokitsch
yang bermakna selera rendah;  obscenity
yang
bermakna kecabulan, keji dan kotor, tidak senonoh, melanggar kesusilaan dan
kesopanan. Bila hal-hal yang terkandung maknanya dalam pornografi ini
diwujudkan melalui tindakan maka itulah yang disebut dengan pornoaksi
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter