Home Start Back Next End
  
6
2.3.2
Percepatan Puncak Batuan Dasar dan Muka Tanah
Menurut SNI-03-1726-2002, percepatan puncak batuan dasar dan muka tanah
ditentukan berdasarkan ketentuan sebagai berikut :
Tabel 2.3 Percepatan Puncak Batuan Dasar dan Percepatan Puncak Muka Tanah untuk
Masing-masing Wilayah Gempa Indonesia
Wilayah
Gempa
Percepatan
Puncak
Batuan Dasar
(g)
Percepatan muka puncak Tanah, A
0
(g)
Tanah
Keras
Tanah
Sedang
Tanah
Lunak
Tanah Khusus
1
0,03
0,04
0,05
0,08
Diperlukan
evaluasi khusus
di setiap lokasi
2
0,10
0,12
0,15
0,20
3
0,15
0,18
0,23
0,30
4
0,20
0,24
0,28
0,34
5
0,25
0,28
0,32
0,36
6
0,30
0,33
0,36
0,38
Sumber :SNI-03-1726-2002 - Standar Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung, 2002
Untuk menentukan percepatan puncak muka tanah, A
m
, dapat ditentukan dengan
persamaan berikut :
A
m
= 2,5.A
0
.....................................................................................................................(2.3)
Dengan :
A
m
=
percepatan puncak muka tanah maksimum
A
0
=
percepatan puncak muka tanah
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter