Home Start Back Next End
  
27
informasi 
kepada 
khalayak 
berupa 
suara 
yang 
berjalan 
satu 
arah 
dengan
memanfaatkan gelombang radio sebagai media.
Dalam  Undang  –  Undang  penyiaran  No.  32  /  2002  Pasal  1  ayat  1
berbunyi, Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara,
gambar,
atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat
interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.
Dan dalam Undang –
Undang penyiaran
No. 32 ayat 3, penyiaran radio
adalah  media  komunikasi  yang  menyalurkan  gagasan  dan  informasi  dalam
bentuk
suara
secara
umum dan
terbuka,
berupa
program
yang
teratur
dan
berkesinambungan.
Dunia
Radio
merupakan
dunia
yang
sangat berhubungan dengan musik.
Banyak
jenis
radio
yang
memiliki
segmentasi
yang
berbeda,
ada
radio khusus
berita, radio khusus wanita dan juga radio anak muda. Semua jenis radio ini tidak
terlepas dari musik yang sesuai dengan format radio tersebut.
Ada
beberapa
karakteristik dari
radio,
diantaranya
adalah
auditori,
radio
adalah “suara”, untuk didengar dan isi siaran hanya sepintas lalu dan tidak dapat
diulang,
selanjutnya
proses
penyiaran radio
disampaikan
kepada
pendengar
melalui pemancaran atau transmisi. Dan siaran radio mengandung gangguan
seperti
timbul
tenggelam atau fading
dan
juga
gangguan
teknis.
Radio
juga
membentuk theatre of mind dan
menciptakan
gambar atau makes pictures karena
siaran radio merupakan seni memainkan imajinasi pendengar melalui kata dan
suara. Pendengar bisa
membayangkan apa
yang dikemukakan oleh penyiar. Dan
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter