54
Media sudah saatnya secara penuh menjalankan amanat UU No 32 Tahun
2002 tentang penyiaran pada pasal 3 yang berbunyi:
Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh
integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman
dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan
kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang
mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri
penyiaran Indonesia.
Dan pasal 4 ayat 1 yang berbunyi:
Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai
fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol
dan perekat sosial.
Mengingat
media dapat berperan besar dalam mempengaruhi
sikap dan
tingkah
laku
masyarakat termasuk persoalan stereotipe, dengan
demikian
media juga turut serta membangun dan
membentuk pemahaman
masyarakat
yang
lebih
baik
tentang
sebuah
kesatuan serta
menjaga
integrasi nasional dengan mengarahkan serta memberi muatan positif
yang
dapat
membentuk
karakter dan
mental bangsa
yang
lebih
mengedepankan
kesatuan
dalam kondisi
yang
majemuk
dan
tentunya
berkenaan
dengan
konsep
bhineka
tunggal
ika
yang
memiliki
arti
|