|
21
Bagi pemohon yang penghasilannya telah dibayar melalui Bank DKI dapat diberikan
maksimum kredit 25 kali total penghasilan, setinggi-tingginya Rp 300 juta
Bagi pemohon yang penghasilannya tidak dibayar melalui Bank DKI dapat diberikan
maksimum kredit 15 kali total penghasilan, setinggi-tingginya Rp 150 juta
Bagi pensiunan yang uang pensiunnya telah dibayar melalui Bank DKI atau instansi
pembayar telah bekerjasama dengan Bank DKI dapat diberikan maksimum kredit 20kali
uang pensiun yang diterima setiap bulan, setinggi-tingginya Rp 100 juta.
Penghasilan yang diperhitungkan untuk menetapkan besarnya kredit adalah penghasilan
utama (gaji dan penghasilan rutin lainnya) yang dibawa pulang (take home pay) dan lainnya
sesuai dengan ketentuan KMG.
Maksimum besarnya angsuran kredit (pokok+bunga) yang menjadi kewajiban calon
debitur baik pegawai aktif maupun pensiunan setiap
bulannya adalah sebesar 59% dari
penghasilan atau uang pensiun termasuk kewajiban kepada pihak ketiga lainnya dan tidak
boleh melebihi dari yang dibayarkan melalui Bank DKI
b.
Jangka Waktu
Pegawai Pemprov. DKI Jakarta
Untuk pegawai Pemprov. DKI Jakarta dapat diberikan kredit sampai dengan jangka waktu
120 bulan.
Untuk pensiunan pegawai Pemprov. DKI, pegawai Bank DKI dan instansi lain yang telah
bekerja sama dengan Bank DKI, dapat diberikan kredit dengan jangka waktu 96 bulan dan
sudah harus lunas pada usia 74 tahun.
Untuk debitur selain poin ke 1 dan 2 jangka waktu kredit dapat diberikan paling lama 60
bulan.
|