Home Start Back Next End
  
17
2.
Bagan B
Untuk museum-museum resmi, bagan B memperlihatkan bagaimana
kaitannya penyelenggaraan dan pengelolaan museum-museum tersebut.
Badan pemerintah (Departemen atau Lembaga non-Departemen) disebut
penyelenggara museum, yang bertanggung jawab atas tersedianya dana,
sarana dan tenaga museum-museum resmi tersebut.
Yang mengelola
museum adalah kepala museum yang diangkat dan diberhentikan oleh
pemerintah, Menteri atau Ketua Lembaga non-Departemen yang
bersangkutan. Unit Pembina teknis bertanggung jawab atas perencanaan,
pengaturan, pengawasan, pengendalian program-program kegiatan
pelaksanaan dan museum-museum itu sebagai obyek pembinaan
merupakan unit-unit pelaksanaan teknis di bidang kegiatan museum
sebagai saran ilmiah, pusat studi dan kegiatan edukatif-kultural.
(Bagan 2.2. Struktur Bagan B)
  BADAN PEMERINTAH
UNIT PEMBINA TEKNIS
        PERMUSEUMAN
    MUSEUM
    MUSEUM
    MUSEUM
    MUSEUM
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter