menginapnya para wisatawan dan orang asing yang disertai kemudahan makanan,
hiburan dan pelayanan lainnya. Fasilitas yang disediakan tidak hanya berupa
fasilitas restoran untuk makan dan minum, namun telah berkembang dengan
fasilitas lainnya seperti saran olahraga, ruang musik, ruang bisnis yang semuanya
tergantung pangsa pasar utama yang ditentukan oleh manajemen puncak
perusahaan.
Pengelompokan Hotel dan Penerapannya di Indonesia, 2002)
Pengertian hotel menurut Surat Keputusan Menteri
Perhubungan No
PM10/PW /PHB-77: Suatu bentuk akomodasi yang dikelola secara komersiil dan
disediakan bagi orang membutuhkan penginapan sekaligus memberi pelayanan
dalam bentuk makanan dan minuman.
Atau dengan kata lain
hotel adalah suatu
bangunan umum yang memberajikan 2 pelayanan mendasar yaitu: akomodasi,
makanan serta minuman.
(SK Menper No PM10/PW/301/PHB-77)
Hotel adalah suatu jenis akomodasi yang memepergunakan sebagai atau
seluruh untuk menyediakan jasa pelayanan penginapan, makanan dan minuman,
serta jasa lainnya untuk umum, yang dikelola secara komersial serta memenuhi
persyaratan yang ditetapkan oleh keputusan pemerintah.
(SK Menparpostel No. KM 34/HK 103/MPPT 1987)
Suatu perusahaan yang dikelola pemiliknya dan pelayanan makanan,
minuman, dan fasilitas kamar untuk tidur kepada orang-orang yang sedang
melakukan perjalanan dan mampu membayar dengan jumlah yang wajar sesuai
dengan pelayanan yang diterima tanpa adanya perjanjian khusus.
(Prospietor Act)
Jadi, bisa disimpulkan bahwa pengertian hotel merupakan suatu wadah yang
berisi penginapan sementara beserta fasilitas-fasilitas penunjang lainnya yang
bersifat komersil dengan membayar sesuai harga yang ditetapkan dan pelayanan
yang diterima.
II.1.2 Klasifikasi Hotel
Menurut buku yang berjudul Laporan Teknis Berkala Arsitektur volume 1
no. 1 Januari 2002 ada beberapa pengklasifikasian hotel sebagai berikut:
|