![]() 13
Mendapati Kementrian agama menjadi nomor 1 sungguh menjadi ironi. Agama yang
diharapkan dapat memberikan sebuah ajaran moral kepada pemeluknya malah menjadi
sebuah objek formalitas dalam mencegah korupsi.
2.2.5 Upaya Pemerintah Dalam memberantas Korupsi
2.2.5.1 Mendirikan KPK
Gambar 2.7 KPK
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) didirikan oleh pemerintah pada tahun 2003 untuk
mengatasi, menanggulangi dan memberantas segala praktek korupsi di Indonesia. KPK dibentuk
karena kepolisian,
jaksa dan partai politik yang seharusnya berfungsi mengurangi korupsi,
malah ikut larut terjebak korupsi.
KPK diberi wewenang yang sangat banyak. Kewenangan itu diatur melalui UU. No.30
tahun 2002 pasal 6 butir b,c,d dan e tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi. Isinya
sebagai berikut:
Mensupervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan tindak pidana
korupsi;
Melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana
korupsi;
Melakukan tindakan pencegahan korupsi;
Memonitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
|