15
Namun kehadiran Pengadilan Tipikor menimbulkan sebuah polemik. Pada tahun 2006
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa keberadaan Pengadilan Tipikor bertentangan dengan
UUD 1945 karena menimbulkan dualisme peradilan.
Selain itu pembentukan Pengadilan Tipikor tidak berdampak besar dalam pengurangan
kasus
korupsi di Indonesia. Malah koruptor yang masuk di Pengadilan Tipikor kebanyakan
divonis bebas. Sepanjang
tahun 2011
Indonesia Corruption Watch
(ICW) mencatat ada 50
terdakwa kasus korupsi yang divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Daerah.
Daerah Surabaya mencatat peringkat paling atas dengan memvonis bebas 25 terdakwa, disusul
Samarinda 15 terdakwa,
Makasar dan Bandung 4 terdakwa, Semarang 2 terdakwa, dan
Palembang 1 terdakwa.
2.2.6 Kasus Korupsi Indonesia yang belum terselesaikan
Berikut contoh kasus korupsi yang hingga sekarang belum terselesaikan versi ICW :
1. Kasus korupsi bailout Bank Century.
2. Suap cek pelawat pemilihan Deputi Senior BI.
3. Kasus Nazaruddin sepeti wisma atlet dan hambalang.
4. Kasus mafia pajak yang berkaitan dengan Gayus Tambunan dan jejaring mafia
yang lain.
5. Rekening gendut jenderal Polri.
6. Suap program Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di
Kemenakertrans.
7. Korupsi hibah kereta api di Kemenhub.
8. Korupsi pengadan solar home system (SHS) di Kementerian ESDM.
9. Korupsi sektor kehutanan khususnya di Pelalawan Riau.
|