Home Start Back Next End
  
35
Pemerintahan
5 tahun setelah kemerdekaan, pemerintah mengeluarkan UU Nomor 21 Tahun 1950,
yang menjadi dasar hukum berdirinya Provinsi Administratif Sulawesi. 10 tahun kemudian,
pemerintah mengeluarkan UU Nomor 47 Tahun 1960 yang mengesahkan terbentuknya
Sulawesi Selatan dan Tenggara. 4 tahun setelah itu, melalui UU Nomor 13 Tahun 1964
pemerintah memisahkan Sulawesi Tenggara
dari Sulawesi Selatan. Terakhir, pemerintah
memecah Sulawesi Selatan menjadi dua, berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2004.
yang tadinya
merupakan kabupaten di provinsi Sulawesi Selatan resmi menjadi kabupaten di provinsi
seiring dengan berdirinya
provinsi tersebut pada tanggal 5 Oktober2004
berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2004.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter